Market Hari Ini 29 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

MK Izinkan Penambangan di Pesisir dan Pulau Kecil, Tapi

MK Izinkan Penambangan di Pesisir dan Pulau Kecil, Tapi
MK Izinkan Penambangan di Pesisir dan Pulau Kecil, Tapi

KABARBURSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memberikan pertimbangan penting terkait permohonan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), bahwa kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia sebenarnya diizinkan selama mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).

MK mengumumkan putusan ini pada hari Kamis, 21 Maret 2024.

PT GKP mengajukan permohonan Uji Materiil (Judicial Review) ke MK setelah putusan Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2022 yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Dalam putusannya, MA menafsirkan larangan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai hal yang mutlak.

Permohonan Uji Materiil PT GKP ke MK dilandaskan pada kebutuhan akan kepastian hukum terkait penafsiran UU PWP3K, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 dan 28I ayat 2 UUD Tahun 1945.

MK dalam pertimbangan amar putusannya tidak melarang kegiatan pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, asalkan mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam UU PWP3K.

Hakim MK menegaskan bahwa pulau-pulau kecil memiliki potensi sumber daya alam yang tinggi dan dapat dimanfaatkan sebagai salah satu pilar ekonomi nasional, namun harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitarnya.

Manager Strategic Communication PT GKP, Alexander Lieman, menjelaskan bahwa putusan MK menegaskan bahwa kegiatan pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diperbolehkan selama tidak merusak lingkungan, mencemari lingkungan, atau merugikan masyarakat sekitarnya.

"PT GKP berkomitmen untuk mematuhi aturan dan menjaga kelestarian lingkungan dalam menjalankan kegiatan pertambangannya," kata dia. (*/adi)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait