Market Hari Ini 09 Apr 2026 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

MPPA Geser Aset Internal Rp61,6 Miliar, Restrukturisasi Grup

Restrukturisasi internal dilakukan melalui pengalihan saham antar entitas anak tanpa dampak ke operasional dan keuangan.

MPPA alihkan 99,9% saham SER senilai Rp61,6 miliar ke anak usaha dalam transaksi afiliasi internal.

PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) melakukan pengalihan kepemilikan saham PT Super Ekonomi Ritelindo (SER) senilai Rp61,649 miliar. (Foto: Dok. MPPA)
PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) melakukan pengalihan kepemilikan saham PT Super Ekonomi Ritelindo (SER) senilai Rp61,649 miliar. (Foto: Dok. MPPA)

KABARBURSA.COM – PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) melakukan pengalihan kepemilikan saham PT Super Ekonomi Ritelindo (SER) senilai Rp61,649 miliar pada Rabu, 8 April 2026. 

Corporate Secretary MPPA, Mirtha Sukanto, menyampaikan bahwa transaksi ini merupakan langkah strategis untuk optimalisasi portofolio bisnis. 

“Transaksi ini merupakan bagian dari langkah strategis Perseroan dalam melakukan penataan struktur usaha dan optimalisasi portofolio bisnis,” ujarnya dalam laporan keterbukaan informasi, Kamis, 9 April 2026.

MPPA menjual 99,9 persen kepemilikan saham SER kepada PT Fortuna Optima Distribusi (FOD). FOD merupakan entitas anak usaha yang dimiliki langsung sebesar 99,9 persen oleh MPPA.

Transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Pengoperan Hak-Hak Atas Saham SER Nomor 30 tertanggal 8 April 2026. Nilai transaksi tercatat sebesar Rp61.649.000.000.

MPPA menjelaskan bahwa transaksi ini tergolong sebagai transaksi afiliasi. Namun, transaksi tersebut dikecualikan dari kewajiban tertentu sesuai POJK 42/2020 karena dilakukan antar entitas anak dalam satu kendali.

Selain itu, tidak terdapat unsur benturan kepentingan dalam transaksi ini. Tidak ada perbedaan kepentingan ekonomis antara perusahaan dan pihak manajemen maupun pemegang saham utama.

MPPA juga menegaskan bahwa aksi korporasi ini tidak berdampak terhadap kondisi operasional. Tidak terdapat dampak terhadap aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha.

Struktur kepemilikan setelah transaksi tetap berada dalam lingkup grup. Perubahan hanya terjadi pada level entitas pemegang saham di dalam internal perusahaan.

Langkah ini menjadi bagian dari penataan ulang portofolio bisnis MPPA. Perusahaan menempatkan aset pada entitas yang berbeda dalam struktur grup untuk mendukung pengelolaan usaha.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait