Market Hari Ini 22 Jan 2026 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

MPPA Perkuat Anak Usaha Lewat Injeksi Modal Rp46,65 Miliar, Tujuannya?

MPPA menambah penyertaan modal pada entitas anak PT Super Ekonomi Retailindo senilai Rp46,65 miliar.

MPPA menyuntik modal Rp46,65 miliar ke PT Super Ekonomi Retailindo. Transaksi material dan afiliasi ini dilakukan tanpa persetujuan RUPS.

PT Matahari Putra Prima Tbk melakukan penambahan penyertaan modal pada entitas anak Perseroan, PT Super Ekonomi Retailindo (SER). (Foto: Dok. MPPA)
PT Matahari Putra Prima Tbk melakukan penambahan penyertaan modal pada entitas anak Perseroan, PT Super Ekonomi Retailindo (SER). (Foto: Dok. MPPA)

KABARBURSA.COM – PT Matahari Putra Prima Tbk melakukan penambahan penyertaan modal pada entitas anak Perseroan, PT Super Ekonomi Retailindo (SER), dengan nilai Rp46,65 miliar. 

Transaksi tersebut diklasifikasikan sebagai transaksi material dan transaksi afiliasi yang dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), berdasarkan keterbukaan informasi. 

Sekretaris Perusahaan Matahari Putra Prima, Mirtha Sukanto, menyampaikan bahwa transaksi tersebut merupakan penambahan penyertaan modal pada entitas anak Perseroan.

“Perseroan melakukan penambahan penyertaan modal pada PT Super Ekonomi Retailindo sebesar Rp46,65 miliar yang bersumber dari kas internal Perseroan,” ujar Mirtha seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis, 22 Januari 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi, penambahan modal dilakukan melalui penerbitan 46.650 saham baru SER yang seluruhnya diambil oleh MPPA. 

Dengan transaksi tersebut, modal ditempatkan dan disetor SER meningkat dari Rp5,0 miliar menjadi Rp51,65 miliar, dengan kepemilikan MPPA sebanyak 51.649 saham atau setara 99,98 persen dari total saham SER.

Perseroan menjelaskan bahwa transaksi tersebut memenuhi kriteria transaksi material karena nilainya berada di atas 20 persen dan di bawah 50 persen dari total ekuitas MPPA berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024. Meski demikian, transaksi tidak memerlukan persetujuan RUPS karena dilakukan pada perusahaan terkendali.

“Transaksi ini tidak memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2020 dan POJK Nomor 42 Tahun 2020 karena dilakukan dengan perusahaan terkendali,” ujar Mirtha.

MPPA menyampaikan bahwa dana penambahan modal tersebut akan digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional SER. Penggunaan dana mencakup modal kerja awal gerai, pengelolaan persediaan barang, pengembangan infrastruktur, serta sistem operasional yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha.

Mirtha menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan. “Perseroan menegaskan bahwa transaksi penambahan penyertaan modal ini tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi keuangan, kegiatan operasional, maupun aspek hukum Perseroan,” ujarnya. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait