KABARBURSA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.
Fatwa ini diresmikan pada 8 November 2023. Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menyatakan bahwa fatwa tersebut dipublikasikan pada Jumat (10/11/2023). Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 berisi empat poin ketentuan hukum.
Pertama, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel dianggap wajib menurut fatwa tersebut.
Kedua, dukungan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti distribusi zakat, infaq, dan sedekah untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.
Fatwa tersebut juga menyebutkan bahwa dana zakat pada dasarnya harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki, namun dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
Terakhir, fatwa tersebut menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, dianggap haram menurut hukum Islam.