Market Hari Ini 08 Jun 2025 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Pramirvan Datu

Nasib Diujung Tanduk: Waskita Realty Diajukan PKPU

Permohonan PKPU diajukan oleh PT Fourcili Kreasi Indonesia yang mengklaim adanya tunggakan pembayaran oleh Waskita Karya Realty.

Waskita Karya Realty digugat PKPU oleh kreditor, saham induk WSKT terancam delisting usai dua tahun suspensi tanpa kepastian restrukturisasi.

Gedung PT Waskita Karya Realty. (Foto: Dok WSKT)
Gedung PT Waskita Karya Realty. (Foto: Dok WSKT)

Daftar Isi

  1. 01 Nasib Waskita di Ujung Tanduk

KABARBURSA.COM – PT Waskita Karya Realty, anak usaha dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk, menerima panggilan sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025, pukul 09.00 WIB.

Permohonan PKPU diajukan oleh PT Fourcili Kreasi Indonesia yang mengklaim adanya tunggakan pembayaran oleh Waskita Karya Realty. 

Gugatan yang tercatat dalam Perkara Nomor 148/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, dan surat panggilan dengan nomor 2683/PAN.3/W10.U1/HK2.4/6/2025, sebenarnya telah diterima pihak Waskita sejak 5 Juni 2025 lalu.

PT Fourcili Kreasi Indonesia adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa atau penyedia barang (supplier), dan mengajukan gugatan PKPU terhadap Waskita Karya Realty atas dasar permintaan pelunasan tagihan yang belum dibayar. 

PKPU tersebut merupakan upaya hukum untuk menunda pembayaran utang agar pihak debitur dapat melakukan restrukturisasi atas kewajibannya.

Sementara, Waskita Karya Realty merupakan entitas dengan kepemilikan sebanyak 99,99 persen oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Manajemen menyatakan bahwa pengajuan PKPU tersebut tidak memiliki dampak material terhadap operasional perusahaan atau kondisi keuangan induk.

“Dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan,” ujar Sekretaris Perusahaan Waskita Ermy Puspa Yunita, melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu, 8 Juni 2025.

Sebagai informasi, permohonan PKPU adalah mekanisme hukum yang diajukan oleh kreditur kepada debitur yang diduga tidak mampu memenuhi kewajibannya. Jika dikabulkan, debitur akan memperoleh penundaan pembayaran utang dan kesempatan menyusun rencana restrukturisasi. 

Hingga saat ini, Waskita belum mengungkapkan jumlah nominal tagihan yang dipersengketakan oleh PT Fourcili Kreasi Indonesia. Meski demikian, perusahaan menyatakan tetap patuh mengikuti proses hukum yang berlangsung.

Nasib Waskita di Ujung Tanduk

Tak hanya anak usahanya yang digugat, saat ini pelaku pasar modal memberi perhatian serius terhadap status saham induk PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau Waskita yang telah disuspensi selama dua tahun. 

Investor mempertanyakan potensi delisting saham WSKT setelah masa suspensinya menyentuh batas waktu 24 bulan.

Kecemasan para investor direspons oleh Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna. Ia membenarkan bahwa regulasi mengatakan delisting saham wajib memenuhi syarat suspensi selama dua tahun. 

Namun, proses delisting tidak otomatis bisa dilakukan begitu saja tanpa mempertimbangkan faktor lainnya.

“Memang sudah bisa, 24 bulan. Tapi yang lebih penting adalah bagaimana memastikan respons dari board of director, rencana mereka ke depan seperti apa,” ujarnya di Gedung BEI, Jakarta pada Kamis, 8 Mei 2025. 

Ia menambahkan bahwa prinsip utama dari ketentuan delisting adalah memberikan dorongan agar emiten memperbaiki kondisi going concern-nya, bukan sekadar mengeluarkan perusahaan dari papan bursa.

Nyoman memaparkan bahwa BEI telah secara aktif berkomunikasi dengan manajemen Waskita, bahkan sebelum masa dua tahun tersebut tercapai. Surat resmi juga telah dilayangkan oleh BEI untuk meminta klarifikasi terkait langkah-langkah strategis perusahaan dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.

“Sebelum dua tahun pun kami sudah periodik menanyakan itu, termasuk menyurati perusahaan agar menyampaikan keterbukaan informasi terkait langkah-langkah mereka untuk keluar dari masa sulit,” ujar dia.

Selain meminta penjelasan dari pihak manajemen, BEI juga terus melakukan koordinasi dengan pemegang saham pengendali untuk memastikan adanya dukungan yang memadai dalam upaya restrukturisasi dan pemulihan Waskita.

Hingga saat ini, BEI masih menunggu respons resmi dari Waskita terkait rencana strategis yang akan dijalankan guna memperbaiki kondisi bisnis dan memenuhi ketentuan sebagai perusahaan tercatat.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait