Market Hari Ini 20 Mar 2026 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

NCKL Kembangkan Fasilitas TSF Obi-3, Nilai Proyek Rp2,11 Miliar

Proyek mencakup jasa desain, sertifikasi, dan izin konstruksi di wilayah operasional Maluku Utara.

NCKL kembangkan fasilitas TSF Obi-3 senilai Rp2,11 miliar di Obi.

PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) mengembangkan fasilitas TSF Obi-3 di Maluku Utara melalui proyek senilai Rp2,11 miliar. (Foto: Dok. Harita Nickel)
PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) mengembangkan fasilitas TSF Obi-3 di Maluku Utara melalui proyek senilai Rp2,11 miliar. (Foto: Dok. Harita Nickel)

KABARBURSA.COM – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) mengembangkan fasilitas TSF Obi-3 di Maluku Utara melalui proyek senilai Rp2,11 miliar. Proyek ini mencakup jasa konsultansi, desain, sertifikasi, dan izin konstruksi.

Direktur Utama Harita Nickel Roy Arman Arfandy menyatakan pengembangan dilakukan melalui entitas asosiasi perusahaan. 

“Pada tanggal 18 Maret 2026, entitas asosiasi Perseroan, yaitu ONC telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultansi, Detail Desain, Sertifikasi dan Izin Konstruksi TSF Obi-3,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat, 20 Maret 2026.

Proyek tersebut melibatkan PT Obi Nickel Cobalt (ONC) sebagai pemberi kerja dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai pelaksana. ONC merupakan entitas asosiasi dengan kepemilikan sekitar 40 persen oleh perusahaan.

“Untuk melakukan pekerjaan jasa konsultansi, detail desain, sertifikasi dan izin konstruksi TSF Obi-3 dalam wilayah operasional ONC di Desa Kawasi, Kepulauan Obi, Provinsi Maluku Utara,” kata Roy, menambahkan.

Selain itu, perusahaan juga memiliki kepemilikan sebesar 99 persen pada PT Gane Tambang Sentosa (GTS) yang menjadi afiliasi ONC. Struktur kepemilikan ini menunjukkan keterkaitan antar entitas dalam pelaksanaan proyek.

Nilai proyek tercatat sebesar Rp2.113.620.000 dengan jangka waktu pelaksanaan mulai 1 Maret 2026 hingga 30 November 2026. Proyek ini berlokasi di Desa Kawasi, Kepulauan Obi, Provinsi Maluku Utara.

Ruang lingkup pekerjaan mencakup jasa konsultansi, detail desain, sertifikasi, serta pengurusan izin konstruksi untuk fasilitas TSF Obi-3 di wilayah operasional ONC.

Dalam struktur hubungan antar pihak, terdapat keterkaitan pengurusan di mana Presiden Direktur GTS juga menjabat sebagai komisaris di APN. Kondisi ini mencerminkan hubungan afiliasi dalam lingkup transaksi.

Perusahaan menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari operasional dan telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait