Market Hari Ini 12 Jan 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

OJK Ambil Sikap Terhadap Pinjol Investree

OJK Ambil Sikap Terhadap Pinjol Investree
OJK Ambil Sikap Terhadap Pinjol Investree

KABARBURSA.COM - Perusahaan penyedia pinjaman online, Investree, tengah menghadapi kendala serius terkait lonjakan kredit macet yang berdampak pada peringatan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Data terkini, Kamis (11/1/2024), menunjukkan Tingkat Wanprestasi (TWP) 90 hari Investree mencapai 12,58 persen, memicu keprihatinan dalam industri.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengonfirmasi pertemuan dengan Investree sebagai bagian dari pengawasan dan pemantauan offsite. Investree kini dikenakan sanksi administratif oleh OJK karena melanggar regulasi.

Sanksi yang diberlakukan mencakup peringatan tertulis, dan OJK terus memonitor pemenuhan ketentuan. Agusman menegaskan bahwa pelanggaran lebih lanjut dapat menarik sanksi administratif tambahan, seperti denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Dalam konteks ini, asuransi yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman Investree menjadi perbincangan hangat di media sosial. Para pemberi pinjaman menuntut agar klaim asuransi dapat dicairkan jika piutang gagal dibayar, sesuai dengan pernyataan Investree di situs resminya.

Presiden Direktur Investree, Adrian Gunadi, menjelaskan bahwa asuransi yang dimaksud adalah manfaat tambahan yang pembayarannya ditanggung oleh Investree dan pemegang polis atas nama perusahaan. Proses klaim asuransi tidak dilakukan secara langsung setelah gagal bayar, melainkan melalui mekanisme penagihan dan upaya hukum terlebih dahulu.

Gunadi menegaskan bahwa risiko gagal bayar pada pendanaan pinjaman sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi pinjaman, meskipun terdapat asuransi. Skema pertanggungan premi asuransi kredit Investree bergantung pada pembayaran premi bulanan kepada perusahaan asuransi mitra. Klaim asuransi hanya diajukan jika premi mencukupi, dan jika tidak, klaim diajukan secara bertahap sesuai kapasitas perusahaan.

Agusman dari OJK menegaskan bahwa penyelenggara pinjaman online memiliki kewajiban memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna, termasuk pengalihan risiko pendanaan melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi. Namun, pemilihan untuk mengasuransikan pendanaan tetap menjadi opsi pemberi pinjaman.

Terlepas dari kisruh ini, Informasi yang beredar di media sosial tentang penutupan operasional Investree dibantah oleh Adrian Gunadi. Investree tetap beroperasi seperti biasa, dan OJK tidak menerima permintaan pengembalian izin dari perusahaan sampai saat ini.

Investree menghadapi tantangan serius terkait kredit macet yang memicu peringatan dari OJK. Sanksi administratif diberlakukan, dan perdebatan seputar klaim asuransi memanaskan suasana. Di tengah isu negatif, Investree dan OJK memberikan klarifikasi terkait kelangsungan operasional perusahaan dan status izin. Situasi ini menjadi sorotan dalam dinamika industri fintech di Indonesia.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait