Market Hari Ini 22 Apr 2024 Penulis: Syahrianto Editor: Tim Editorial

OJK Atur Permasalahan Perbankan Melalui POJK 5/2024

OJK Atur Permasalahan Perbankan Melalui POJK 5/2024
OJK Atur Permasalahan Perbankan Melalui POJK 5/2024

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat pengawasan dan menangani masalah-masalah di sektor perbankan nasional melalui Penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penerbitan POJK 5/2024 bertujuan untuk menyelaraskan dan memperbarui ketentuan-ketentuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Penerbitan POJK 5/2024 mengatur empat topik utama, termasuk pembaruan mekanisme dan koordinasi antar lembaga dalam menetapkan bank sistemik,” kata Rae, Senin, 22 April 2024.

Rae menambahkan bahwa dua topik utama dalam POJK 5/2024 adalah tentang penentuan status dan tindakan pengawasan bank, serta rencana aksi pemulihan atau recovery plan.

“Topik terakhir adalah tentang pendirian Bank Perantara untuk mendukung resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), sehingga permasalahan bank dapat dihindari, terdeteksi, dan diselesaikan lebih cepat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rae menjelaskan bahwa POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan memperkuat kewenangan kelembagaan di sektor keuangan, khususnya perbankan.

“Ketentuan ini sangat penting dalam mengantisipasi gangguan yang mungkin terjadi akibat situasi geopolitik global yang bergejolak, yang dapat memengaruhi perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan untuk mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

POJK 5/2024 diharapkan menjadi dasar yang kokoh bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis bank, baik konvensional maupun syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait