Market Hari Ini 11 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

OJK Bakal Cabut Moratorium Izin Fintech

OJK Bakal Cabut Moratorium Izin Fintech
OJK Bakal Cabut Moratorium Izin Fintech

KABARBURSA.COM-Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi mencabut moratorium izin fintech pada tahun ini.

Kepala Humas AFPI, Kuseryansyah, menyatakan bahwa waktu pastinya masih belum diketahui dengan pasti. "Tahun ini menjadi harapan dan secara informal didengar dari OJK kemungkinan akan terjadi tahun ini. Namun, tentang kapan pastinya, kita belum tahu," ujarnya di Jakarta Selatan, dikutip Senin 11 Maret 2024.

Menurut Kuseryansyah, pencabutan moratorium sepenuhnya menjadi kewenangan OJK. Dia juga menjelaskan bahwa OJK akan mempertimbangkan banyak aspek sebelum moratorium dihapus. "Perbaikan terkait pelaporan dan pengumpulan data sedang dilakukan oleh regulator. Ketika masalah ini terselesaikan, itu akan menjadi pemicu untuk mencabut moratorium," katanya.

Dia menambahkan bahwa peningkatan tata kelola dan data terkait industri fintech lending adalah hal penting yang dipertimbangkan oleh OJK, yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk pemerintah. "Kami yakin jika semua masalah itu terselesaikan, moratorium akan dicabut," tambahnya.

Kuseryansyah menyatakan bahwa jika moratorium dicabut, AFPI berharap akan memperkuat rencana kerja OJK dan membantu mewujudkan pendanaan di sektor produktif. "Kami optimis bahwa fintech lending dapat memenuhi persyaratan pendanaan ke sektor produktif sebesar 70persen. Pengusaha harus optimis bahwa hal ini dapat tercapai," katanya.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan opsi pencabutan moratorium izin usaha fintech lending.

Agusman menjelaskan bahwa beberapa hal sedang dipertimbangkan sebelum moratorium dicabut, termasuk kepentingan masyarakat terhadap layanan fintech lending, pertumbuhan potensial penyelenggara fintech lending yang sudah ada, dan persaingan usaha yang sehat dan sesuai hukum.

Sebelumnya, OJK telah merencanakan pencabutan moratorium sekitar kuartal III hingga IV-2023, namun rencana tersebut masih belum terealisasi hingga saat ini.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait