Market Hari Ini 01 Mar 2026 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

OJK Bekukan KGI Sekuritas, Emiten Kena Denda Miliaran

Pembekuan penjamin emisi dan total sanksi lebih dari Rp10 miliar dijatuhkan regulator terkait IPO IPPE dan pelanggaran tata kelola TDPM.

OJK membekukan KGI Sekuritas dan menjatuhkan denda lebih dari Rp10 miliar kepada IPPE dan TDPM atas pelanggaran pasar modal.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dok. Kabarbursa.com)
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dok. Kabarbursa.com)

KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT KGI Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun dan menjatuhkan denda miliaran rupiah kepada sejumlah emiten serta pihak terkait. 

Total sanksi administratif dalam kasus PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM) melampaui Rp10 miliar.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penguatan pengawasan pasar modal. 

“Pengenaan sanksi administratif dan perintah tertulis ini merupakan langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 28 Februari 2026.

Ia menegaskan OJK akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri. “Kami akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera agar pasar modal berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” kata Ismail.

Dalam perkara IPO IPPE, OJK menetapkan PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai denda Rp3,4 miliar serta pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi dijatuhkan karena pelanggaran prosedur customer due diligence dan ketentuan penjatahan efek dalam penawaran umum perdana saham.

OJK menemukan aliran dana sebesar Rp61,967 miliar yang digunakan untuk pemesanan saham IPPE pada 2 dan 3 Desember 2021. Dana tersebut ditransfer antar pihak dan dinilai tidak sesuai dengan profil kemampuan keuangan investor sebagaimana tercantum dalam formulir pembukaan rekening efek.

Direktur Utama KGI Sekuritas, Antony, turut dikenai denda Rp650 juta serta larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama 18 bulan. OJK menyatakan manajemen tidak menjalankan tata kelola perusahaan efek dengan kehati-hatian sehingga terjadi pelanggaran ketentuan anti pencucian uang dan penjatahan efek.

Selain itu, Indo Pureco Pratama dikenai denda Rp4,625 miliar terkait kesalahan penyajian laporan keuangan 2021 hingga 2023. OJK menilai pengakuan aset berupa uang muka pembangunan pabrik dan mesin tidak memenuhi ketentuan standar akuntansi karena tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.

Dua mantan direksi IPPE periode 2021–2023 dijatuhi denda tanggung renteng Rp840 juta. Sejumlah auditor serta kantor akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan IPPE juga dikenai sanksi atas pelanggaran standar audit dan pengendalian mutu.

Dalam perkara terpisah, OJK menjatuhkan total denda Rp6,21 miliar kepada pihak-pihak terkait TDPM yang sebelumnya bernama PT Tridomain Performance Materials Tbk. 

Pelanggaran mencakup kesalahan penyajian laporan keuangan, transaksi afiliasi dan material, pengungkapan pengendali, hingga tidak terselenggaranya rapat umum pemegang saham tahunan.

Salah satu pengendali individu TDPM dikenai denda Rp1,63 miliar serta larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun karena menyembunyikan informasi beneficial owner. Direksi dan komisaris juga dijatuhi sanksi atas kelalaian pengungkapan pengendali dalam laporan tahunan. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait