Market Hari Ini 11 Jan 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

OJK Berencana Dorong Transaksi Bursa Karbon di 2024

OJK Berencana Dorong Transaksi Bursa Karbon di 2024
OJK Berencana Dorong Transaksi Bursa Karbon di 2024

KABARBURSA.COM - Potensi pertumbuhan bursa karbon Indonesia menjadi fokus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam upaya meningkatkan transaksi di pasar ini, OJK telah merancang strategi terukur.

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, menyampaikan keyakinan bahwa kerjasama dengan kementerian terkait akan terus ditingkatkan.

"Ini adalah momentum yang penting untuk memacu pertumbuhan bursa karbon di Indonesia. Kita perlu mempertimbangkan beberapa faktor yang dapat mendukung perkembangan ini," ujar Inarno.

Faktor pertama yang menjadi pendorong adalah potensi peningkatan unit karbon yang diperdagangkan. Inarno menyoroti penambahan unit karbon dari skema carbon credit atau SPE-GRK dan allowance atau PTBA-EU. Dukungan dari seluruh sektor industri, termasuk industri umum, transportasi, perbankan, hingga tambang, dianggap krusial dalam mewujudkan potensi ini.

"Pentingnya upaya bersama dari berbagai sektor untuk mencapai target zero emission semakin diakui. Banyak industri yang sudah berkomitmen untuk mencapai standar tersebut," tambah Inarno.

Faktor kedua yang dijelaskan Inarno adalah realisasi perdagangan untuk investor asing. Potensi karbon yang melimpah dari sektor kehutanan dan kelautan di Indonesia menjadi daya tarik bagi investor internasional. Selain itu, implementasi pajak karbon juga dianggap sebagai elemen penting dalam mendukung ekosistem perdagangan karbon.

"Bursa karbon atau IDXCarbon di bawah PT Bursa Efek Indonesia baru saja diluncurkan pada September 2023. Hingga akhir tahun lalu, jumlah penjual unit karbon mencapai dua pihak, sementara jumlah pembeli dan pengguna jasa bursa karbon telah meningkat," jelas Inarno.

Untuk memastikan kelancaran proses, OJK terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KSEDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Meskipun peraturan pencatatan unit karbon saat ini melibatkan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan sistem KESDM yang terpisah, diharapkan integrasi antara keduanya dapat segera terwujud.

Dengan komitmen ini, OJK berharap dapat memberikan dorongan positif terhadap transaksi bursa karbon di Indonesia, meningkatkan partisipasi, dan membawa dampak positif bagi pasar keuangan nasional.​

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait