Market Hari Ini 18 Apr 2024 Penulis: Syahrianto Editor: Tim Editorial

OJK Blokir 17 Entitas Investasi Bodong

OJK Blokir 17 Entitas Investasi Bodong
OJK Blokir 17 Entitas Investasi Bodong

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menemukan dan memblokir ratusan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal periode Februari sampai dengan Maret 2024.

Satgas PASTI mencatat rinciannya yaitu, sebanyak 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah laman website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal.

"Setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," tulis keterangan yang diterima, Kamis, 18 April 2024.

Adapun, sebanyak 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri atas satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit dan 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.

"Sementara selanjutnya, dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin," ungkap keterangan tertulis tersebut.

Lebih lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024.

Rinciannya adalah 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Oleh karenanya, Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait