Market Hari Ini 25 Dec 2023 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

OJK Larang Pinjol Menagih Lewat Kontak Darurat

OJK Larang Pinjol Menagih Lewat Kontak Darurat
OJK Larang Pinjol Menagih Lewat Kontak Darurat

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi mengenai ketentuan kontak darurat pinjaman online (pinjol) yang tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.062023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Edi Setijawan, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kontak darurat dirancang untuk memberikan perlindungan optimal terhadap pemilik data kontak darurat.

Edi menyatakan bahwa kontak darurat harus digunakan hanya untuk konfirmasi keberadaan penerima dana, bukan untuk kegiatan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Penyelenggara pinjol juga diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat sebelum menggunakan informasi tersebut.

Ketentuan ini, yang mulai berlaku pada November 2023, bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kontak darurat. Jika terjadi pelanggaran, OJK memiliki wewenang memberikan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Edi menyatakan bahwa efektivitas ketentuan ini belum dapat diukur sepenuhnya karena masih dalam periode penerapan awal. OJK akan terus memantau implementasinya dan memperbaiki ketentuan jika ditemukan celah atau pelanggaran.

Kontak darurat pinjol diharapkan memberikan tingkat perlindungan yang lebih tinggi bagi konsumen, dengan fokus utama pada keamanan data dan perlindungan konsumen.

Smentara itu, aturan ini telah mendapatkan respons dari beberapa pemain fintech peer-to-peer (P2P) lending.

PT Pembiayaan Digital Indonesia, yang mengoperasikan AdaKami, memastikan bahwa penggunaan kontak darurat di perusahaannya hanya dilakukan saat nasabah tidak dapat dihubungi setelah beberapa waktu, dan bukan untuk kegiatan penagihan. Jonathan Kriss, Brand Manager AdaKami, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan ketentuan OJK.

Di sisi lain, PT Mitrausaha Indonesia Grup Modalku menyatakan bahwa sebelum berlakunya aturan OJK tersebut, mereka belum menggunakan kontak darurat sebagai mekanisme analisis identitas penerima dana. Arthur Adisusanto, Country Head Indonesia Modalku, menjelaskan bahwa Modalku saat ini sedang memetakan ketentuan baru tersebut dan berharap pemenuhan hasil pemetaan dapat segera selesai pada kuartal pertama 2024.

Menanggapi aturan OJK, Arthur menambahkan bahwa pemain pinjol harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat. OJK berharap aturan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan mengurangi penyalahgunaan dalam praktik penagihan.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait