Market Hari Ini 02 Jan 2026 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Uslimin Usle

OJK Perketat Penegakan Hukum Pasar Modal: 121 Denda Sepanjang 2025

Langkah penegakan hukum merupakan bagian integral dari reformasi pasar modal yang sedang berjalan

Sepanjang 2025, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada ratusan pelaku usaha jasa keuangan di sektor pasar modal.

Pembukaan awal tahun 2026 di Hall Bursa Efek Indonesia. Foto: Desty/KabarBursa.com
Pembukaan awal tahun 2026 di Hall Bursa Efek Indonesia. Foto: Desty/KabarBursa.com

KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan komitmennya dalam menegakkan integritas pasar modal melalui pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap pelanggaran. Sepanjang 2025, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada ratusan pelaku usaha jasa keuangan di sektor pasar modal.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum merupakan bagian integral dari reformasi pasar modal yang sedang berjalan.

“Dalam rangka menjaga integritas pasar, OJK telah mengenakan denda kepada 121 pihak, mencabut izin 6 pihak, serta memberikan peringatan dan perintah tertulis, termasuk atas keterlambatan, kepada 638 pelaku usaha,” ujar Mahendra di Main Hall BEI, Jakarta pada Jumat, 2 Januari 2025.

Ia menegaskan bahwa sanksi tersebut bukan semata bentuk hukuman, tetapi juga instrumen untuk memperbaiki perilaku pelaku pasar dan meningkatkan disiplin kepatuhan.

Menurut Mahendra, pasar modal yang kredibel membutuhkan keadilan dan konsistensi dalam penegakan aturan. Tanpa itu, kepercayaan investor, baik domestik maupun asing, akan sulit terjaga.

Penguatan pengawasan juga dilakukan terhadap tata kelola teknologi informasi dan manajemen risiko, seiring dengan semakin kompleksnya infrastruktur dan transaksi di pasar modal.

Menurut dia, OJK tidak hanya fokus pada pertumbuhan, tetapi juga memastikan bahwa pertumbuhan tersebut dibangun di atas fondasi tata kelola dan pengawasan yang kuat.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait