Market Hari Ini 30 Dec 2025 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Uslimin Usle

OJK Perketat Pengawasan Pasar Modal: 155 Kasus Ditangani Sepanjang 2025

Di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan dan partisipasi investor, OJK menangani 155 kasus dalam pemeriksaan khusus

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penguatan pengawasan pasar modal sebagai salah satu agenda utama sepanjang 2025.

Hall Bursa Efek Indonesia. Foto: Dok KabarBursa.com
Hall Bursa Efek Indonesia. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penguatan pengawasan pasar modal sebagai salah satu agenda utama sepanjang 2025. Di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan dan partisipasi investor, OJK menangani 155 kasus dalam pemeriksaan khusus, dengan 69 kasus telah diselesaikan dan 86 kasus masih dalam proses pemeriksaan hingga akhir tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 116 kasus berkaitan langsung dengan transaksi dan perdagangan saham.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum dilakukan untuk menjaga integritas pasar. Menurutnya, praktik yang tidak sejalan dengan prinsip pasar yang teratur, wajar, dan efisien harus ditindak secara konsisten. “OJK secara konsisten menindak pelanggaran untuk menjaga integritas pasar modal,” kata Eddy dalam konferensi pers penutupan pasar di BEI, Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.

Dari sisi penegakan sanksi, OJK menjatuhkan 120 sanksi administratif atas pelanggaran kasus serta 1.180 sanksi administratif terkait keterlambatan penyampaian laporan. Selain itu, terdapat 65 sanksi administratif lainnya yang bersifat non-kasus. Total nilai denda administratif yang dikenakan sepanjang 2025 mencapai Rp123,3 miliar, mencerminkan keseriusan regulator dalam menegakkan kepatuhan.

Di bidang pengaturan, OJK menerbitkan 10 Peraturan OJK dan 6 Surat Edaran OJK sepanjang 2025. Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari derivatif keuangan, dematerialisasi efek bersifat ekuitas, pengelolaan aset yang tidak diklaim, hingga penilaian reksa dana dan manajer investasi. Regulasi ini bertujuan memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelaku pasar.

Selain itu, OJK juga mencatat penerbitan 6.458 perizinan sepanjang tahun, baik perizinan baru maupun perpanjangan. Di sisi pengawasan, sebanyak 216 kegiatan pemeriksaan teknis dilakukan terhadap emiten, perusahaan publik, manajer investasi, perusahaan efek, dan profesi penunjang pasar modal. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor dan menjaga stabilitas pasar.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait