Market Hari Ini 05 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

OJK Putuskan Banding Atas Kasus Kresna Life

OJK Putuskan Banding Atas Kasus Kresna Life
OJK Putuskan Banding Atas Kasus Kresna Life

KABARBURSA.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan dari Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait pembatalan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna. Nomor perkaranya adalah 475/G/2023/PTUN.JKT.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Namun, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyatakan bahwa mereka masih menunggu teks lengkap dari putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya. "Kami sedang menyiapkan langkah banding sambil menunggu teks lengkap putusan dari pengadilan," ungkap Iwan pada Senin, 4 Maret 2024.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, juga menyatakan bahwa OJK berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN. "Ya, OJK akan mengajukan banding dan saat ini kami sedang menyusun argumen banding," ujarnya. Terkait hal ini, Pemegang Polis (Pempol) Kresna Life, Christian Tunggal, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika OJK menang banding dan tetap melanjutkan proses likuidasi, maka yang akan diterima oleh pempol hanya sebagian aset perusahaan yang ada, yang kemudian akan didistribusikan secara proposional kepada pempol.

"Namun, aset yang tersedia kemungkinan tidak mencukupi untuk menutupi kerugian seluruh pempol karena tingkat kecukupan modal risiko (RBC) perusahaan berada di bawah 100persen. Oleh karena itu, kemungkinan besar pempol hanya akan menerima pembayaran sebesar 20persen, yang tentu saja sangat merugikan bagi pempol," jelasnya.

Menurut Christian, sebagian besar aset perusahaan Kresna Life berupa saham, yang nilainya telah mengalami penurunan yang signifikan. Oleh karena itu, hal ini akan berdampak merugikan bagi nasabah. Christian berpendapat bahwa seharusnya OJK tidak hanya memutuskan untuk mencabut izin usaha dan melikuidasi perusahaan, tetapi juga harus memberikan solusi yang dapat mencegah kerugian bagi pempol Kresna Life.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait