Market Hari Ini 15 Apr 2024 Penulis: Syahrianto Editor: Tim Editorial

OJK: Sebanyak 32 Unit Usaha Syariah Ajukan Spin-off

OJK: Sebanyak 32 Unit Usaha Syariah Ajukan Spin-off
OJK: Sebanyak 32 Unit Usaha Syariah Ajukan Spin-off

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa sebanyak 32 dari 42 unit usaha syariah (UUS) telah menyatakan akan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) menerangkan, hingga 31 Desember 2023, OJK telah menerima sebanyak 41 perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

"Dari total 42 perusahaan yang memiliki unit syariah, hanya satu perusahaan yang tidak menyampaikan perubahan RKPUS dengan alasan sedang dalam proses pengalihan portofolio," ujar Ogi dalam keterangannya, Senin, 15 April 2024.

Lebih lanjut, Ogi menyebut, hingga akhir Maret 2024, sekitar 93 persen perusahaan yang telah menyampaikan perubahan RKPUS, telah melewati tahap analisis yang disampaikan perusahaan dan prudential meeting.

"Direncanakan pada minggu pertama April 2024 telah dilakukan prudential meeting dengan seluruh perusahaan yang menyampaikan perubahan RKPUS," terangnya, menambahkan.

Adapun, lanjut Ogi, Prudential meeting tersebut dihadiri oleh perwakilan dari pemegang saham, direksi, komisaris, dan dewan pengawas syariah (DPS) perusahaan yang memiliki unit syariah.

Dari hasil pertemuan tersebut setidaknya pada tahun 2024 terdapat dua perusahaan yang akan memproses spin off dengan cara meliputi, satu mendirikan perusahaan asuransi syariah dan tiga perusahaan akan atau sedang memproses spin off dengan cara dua pengalihan portofolio.

Untuk diketahui, OJK terus mematangkan ketentuan spin-off UUS melalui aturan turunan Undang-Undang No. 4/2/23 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pada UU P2SK, ketentuan terkait spin-off akan diatur berdasarkan banyaknya aset yang dimiliki. Hal ini dipercayai akan memperkuat industri perbankan syariah agar lebih kompetitif dan mewujudkan perekonomian syariah yang lebih baik.

Sementara itu, aturan terbaru mengenai ketentuan spin-off itu, menurut Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University Irfan Syauqi Beik, akan semakin memperkuat pertumbuhan industri perbankan syariah.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait