Market Hari Ini 20 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

OJK Siapkan Aturan Asuransi Jaminan Dana Pensiun

OJK Siapkan Aturan Asuransi Jaminan Dana Pensiun
OJK Siapkan Aturan Asuransi Jaminan Dana Pensiun

KABARBURSA.COM - OJK telah menyiapkan 4 rancangan peraturan terkait dengan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) pada tahun 2024. Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa keempat peraturan tersebut terkait dengan peraturan pemerintah (PP) tentang asuransi wajib, PP mengenai program penjaminan polis, PP mengenai harmonisasi program pensiun, dan PP mengenai pengelolaan aset liability pensiun khususnya untuk cut loss.

Selain itu, OJK juga sedang merancang aturan turunan dari UU PPSK pasal 189 ayat 4. Dalam peraturan ini, pemerintah memiliki wewenang untuk membuat program pensiun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.

"Program-program yang ada saat ini termasuk BPJS untuk pekerja, Asabri untuk TNI Polri, Taspen untuk ASN, serta pensiun sukarela dari DPPK dan DPLK," jelas Ogi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) pada Selasa 20 Februari 2024.

Langkah ini diambil OJK untuk mencapai target besaran perlindungan pensiun yang diterima masyarakat, yaitu sebesar 40 persen dari penghasilan terakhir. Saat ini, cakupan proteksinya masih sekitar 20 persen.

"Rancangan Peraturan Pemerintahnya (RPP) akan menetapkan penghasilan berapa yang akan dikenakan untuk dana pensiun tambahan. Pelaksanaannya akan dilakukan secara kompetitif, bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau BPJS TK, namun ke arah DPPK," tambahnya.

Selain itu, cakupan proteksi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun di BPJS TK juga akan ditingkatkan. Saat ini, cakupan proteksi tersebut sebesar 8,7 persen dari penghasilan terakhir.

"Kami akan meningkatkannya menjadi 40 persen, sehingga manfaat pensiun bisa mencapai 40 persen dari penghasilan terakhir. Aturannya diharapkan akan keluar pada Januari 2025, dan OJK akan mengirimkan peraturan turunan untuk implementasinya," jelasnya.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait