Market Hari Ini 29 Jan 2026 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

OJK Siapkan Aturan Free Float 15 Persen, Intip Daftar Saham yang Masih di Bawah Batas

Mengacu pada data KOMPAS100 yang tercantum di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, masih terdapat sejumlah saham ternama dengan porsi free float di bawah ambang 15 persen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikan saham beredar atau free float menjadi minimum 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen.

Aktivitas di papan pantau Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: dok KabarBursa.com
Aktivitas di papan pantau Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: dok KabarBursa.com

Daftar Isi

  1. 01 Buka data Investor di bawah 5 persen

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikan saham beredar atau free float menjadi minimum 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen. Hal ini disiapkan sebagai respons atas pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan bahwa Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal akan menerbitkan ketentuan free float atau saham beredar minimal 15 persen dalam waktu dekat.

Aturan tersebut akan diberlakukan baik untuk perusahaan yang melantai (IPO) maupun perusahaan existing (yang sudah melantai). Ia menyebut aturan itu akan dikeluarkan bulan depan, namun belum disebut tanggal pastinya.

“SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat dan dengan transparansi yang baik," ujar dia di Gedung BEI, Jakarta pada Kamis, 29 Januari 2026.

Mahendra menyatakan jika emiten tidak bisa memenuhi persyaratan yang telah dicanangkan itu, pihaknya akan melakukan exit policy melalui pengawasan yang akurat.

Mengacu pada data KOMPAS100 yang tercantum di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, masih terdapat sejumlah saham ternama dengan porsi free float di bawah ambang 15 persen. Berikut daftarnya:

1. ADMR:11,97 persen
2. BREN:12,30 persen 
3. BRIS:9,25 persen 
4. CBDK:12,73 persen 
5. HMSP:7,50 persen 
6. MTEL:13,99 persen 
7. MYOR:14,74 persen 
8. NCKL:10,44 persen 
9. PGEO:10,91 persen 
10.PSAB:7,50 persen 
11.SCMA:14,93 persen 
12.TAPG:12,29 persen 
13.TPIA:10,66 persen 
14.UNVR:14,05 persen

Di sisi lain, Mahendra mengklaim MSCI tetap melihat pasar modal Indonesia sebagai pasar yang menarik dan layak investasi. “Kami melihat bahwa lembaga itu tetap ingin memasukkan saham-saham emiten dari Indonesia dalam indeks global,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, OJK memastikan akan mengawal penyesuaian yang telah disiapkan oleh BEI dan KSEI, khususnya terkait perhitungan free float. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengecualikan kategori investor corporate dan others dalam perhitungan free float, serta membuka informasi kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen berdasarkan kategori kepemilikan.

Buka data Investor di bawah 5 persen

Regulasi bursa Indonesia sebelumnya adalah hanya data investor yang memegang lebih dari 5 persen saham dari perusahaan tercatat yang akan diungkap ke publik. Sementara, setelah muncul permintaan MSCI yang mengklaim data investor di bawah 5 persen itu dianggap tidak transparan maka regulator sudah melakukan penyesuaian dengan mempublikasikan kepemilikan saham baik di atas 5 persen maupun di bawah 5 persen.

“Pertama, menindaklanjuti proposal ataupun penyesuaian yang sudah dilakukan oleh Bursa dan KSEI yang sudah dipublikasikan dan saat ini sedang dipelajari oleh MSCI apakah sesuai dengan yang dibutuhkan mereka,”

Mahendra berharap MSCI menyelesaikan pengkajian itu sebelum batas waktu yang ditetapkan yakni Mei 2026.Ia menjelaskan seluruh penyesuaian itu saat ini belum diberlakukan penuh karena masih dalam tahap kajian oleh MSCI.

Namun demikian, OJK menegaskan tidak akan berhenti pada satu tahap. Mahendra memastikan seluruh penyesuaian lanjutan akan tetap dilakukan hingga sesuai dengan kebutuhan MSCI. “Apapun respons dari MSCI, kami akan memastikan penyesuaian lebih lanjut jika diperlukan akan dilaksanakan sampai final,” katanya.

Selain itu, OJK juga akan memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait transparansi struktur kepemilikan saham, termasuk kepemilikan di bawah 5 persen yang disertai dengan kategori investor. Menurut Mahendra, seluruh langkah tersebut akan dilakukan dengan mengacu pada praktik terbaik internasional.

“Kami komit akan melakukannya sesuai dengan best practice internasional,” tegasnya. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait