Market Hari Ini 16 Mar 2026 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Yunila Wati

OJK Targetkan Aturan Pencatatan Saham BEI Rampung Maret 2026

OJK menargetkan pembaruan Peraturan Bursa Nomor I-A terkait pencatatan saham di BEI rampung Maret 2026, termasuk penguatan ketentuan free float 15 persen dan peningkatan kualitas emiten.

OJK menargetkan aturan baru pencatatan saham BEI rampung Maret 2026, termasuk ketentuan free float 15 persen dan peningkatan kualitas emiten.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dok. Kabarbursa.com)
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dok. Kabarbursa.com)

KABARBURSA.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan proses finalisasi dan persetujuan pembaruan aturan pencatatan efek di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat rampung pada Maret 2026 seusai Lebaran Idulfitri 2026. 

Regulasi yang dimaksud merupakan pembaruan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mengatur ketentuan pencatatan saham, termasuk di dalamnya terkait free float 15 persen serta peningkatan kualitas perusahaan tercatat.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan proses pembahasan rancangan aturan tersebut telah dilakukan secara intensif antara regulator dan pihak bursa.

“Jadi kemarin kami sudah intensif bersama tim perumus DSRO, bahkan melakukan semacam taskforce bersama,” ujar Hasan dikutip Senin, 16 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan teknis dilakukan secara mendalam melalui diskusi bersama antara OJK dan tim penyusun dari bursa. Dalam proses tersebut berbagai catatan dan masukan telah dirumuskan untuk menyempurnakan rancangan aturan.

“Dua hari penuh, catatan akhirnya sudah ada ya, tanggapan dari OJK sudah disampaikan,” kata Hasan.

Menurutnya, hasil evaluasi dari regulator juga telah disampaikan kepada pihak bursa untuk menjadi bahan perbaikan terakhir sebelum rancangan aturan diajukan kembali secara final.

“Sudah disampaikan ke Bursa untuk perbaikan akhir. Nanti konsep final itulah yang kemudian disampaikan ke OJK,” ujarnya.

Setelah dokumen final diterima, OJK akan melakukan penilaian akhir sebelum menerbitkan persetujuan resmi atas regulasi tersebut.

“Dan nanti pada saatnya kalau sudah membunuh seluruh unsur, kami akan terbitkan persetujuannya,” kata Hasan.

Ia menambahkan bahwa regulator masih mempertahankan target penyelesaian regulasi tersebut dalam bulan ini.

“Untuk sementara, targetnya masih sama, kita dorong untuk selesai di akhir Maret ini, paling lambat,” ujarnya.

Hasan menjelaskan bahwa jika proses finalisasi belum rampung sebelum libur Lebaran, maka pembahasan tetap akan dilanjutkan setelahnya selama masih berada dalam rentang waktu bulan Maret.

Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa sejumlah kebijakan relaksasi yang saat ini berlaku di pasar modal masih tetap diberlakukan selama belum ada keputusan pencabutan resmi.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan tidak dimaksudkan untuk berlaku secara permanen. Nantinya, ketika kondisi pasar dinilai sudah stabil, regulator akan mengembalikan aturan tersebut ke kondisi normal.

“Masih melihat kondisi dan situasi, kami tetap membuka kesempatan itu. Dan itu tentu pada saatnya, ini bukan peraturan atau apa namanya, pengecualian yang bersifat permanen. Pada saatnya tentu akan kita kembalikan ke posisi normal,” kata Hasan.

Ia juga menambahkan bahwa selama kebijakan tersebut belum dicabut secara resmi, maka ketentuannya masih tetap berlaku bagi pelaku pasar.

“Jadi faedahnya bukan batas waktunya, berarti selama belum dicabut masih berlaku dan diizinkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, revisi Peraturan Bursa Nomor I-A merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia. Regulasi ini juga mencakup penguatan ketentuan free float saham serta sejumlah persyaratan pencatatan yang bertujuan meningkatkan likuiditas dan tata kelola emiten di pasar saham.(*) 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait