Market Hari Ini 04 Feb 2026 Penulis: Citra Dara Vresti Trisna Editor: Moh. Alpin Pulungan

OJK Tegaskan Sanksi Bagi Saham yang Tak Wajar

OJK dan BEI siapkan sanksi bertahap untuk saham yang diduga manipulatif, mulai dari UMA hingga suspensi perdagangan, demi menjaga integritas pasar.

OJK tegaskan sanksi tegas untuk saham manipulatif, termasuk UMA dan suspensi. Reformasi pasar modal fokus pada integritas dan perlindungan investor.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan siap tindak saham bermasalah. Foto: dok KabarBursa.com.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan siap tindak saham bermasalah. Foto: dok KabarBursa.com.

KABARBURSA.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan mekanisme sanksi terhadap saham yang terindikasi melakukan manipulasi pasar mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut meliputi, peringatan hingga penghentian sementara perdagangan (suspensi).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengatakan setiap indikasi ketidakwajaran transaksi sudah memiliki jalur penindakan yang jelas di tingkat OJK maupun Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Mekanismenya sudah ada di peraturan kewajaran transaksi, baik di POJK maupun di peraturan bursa. Setiap kondisi manipulasi harga ada konsekuensi sanksi tertentu,” kata Hasan Fawzi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 4 Februari 2026.

Ia menjelaskan, ketika terdapat dugaan manipulasi, BEI dapat lebih dulu menempatkan saham tersebut dalam pengumuman Unusual Market Activity (UMA) untuk meningkatkan kewaspadaan investor sebelum mengambil keputusan investasi.

“Setidaknya akan dilakukan penempatan saham dalam UMA agar ada awareness bagi investor, sebelum melanjutkan keputusan investasinya,” ujarnya.

Tahapan berikutnya, lanjut Hasan, dapat berkembang hingga penghentian sementara perdagangan (suspensi) jika ditemukan pelanggaran yang lebih serius.

“Selanjutnya sampai kemungkinan terjadi suspensi. Mekanismenya masih sama, tetapi salah satu rencana aksi reformasi integritas adalah kami akan lebih hadir melakukan enforcement secara terukur sesuai fakta dan temuan pengawasan,” jelasnya.

Hasan menambahkan, OJK juga membuka kemungkinan penindakan terhadap pihak lain di ekosistem pasar modal, termasuk perusahaan sekuritas maupun manajer investasi, apabila ditemukan fakta baru dari proses hukum maupun hasil pengawasan lanjutan.

“Kita lihat apakah ada eskalasi kembali berdasarkan fakta baru dan proses hukum yang terjadi, tentu akan kami selaraskan,” katanya.

Terkait emiten lain yang diduga melakukan manipulasi pasar, Hasan menyebut OJK masih melakukan pendalaman atas hasil pengawasan yang telah ada.

“Karena ini kejadian terkini, kami akan lakukan pertemuan terkait hasil pengawasan sebelumnya dan melihat ke depan langkah yang diperlukan,” ujarnya.

Selain itu, Hasan juga menyinggung penyesuaian bagi emiten yang berada dalam pipeline pencatatan di BEI seiring rencana perubahan aturan, termasuk kebijakan peningkatan free float menjadi minimum 15 persen.

“Untuk yang menyesuaikan itu akan ada di konsep peraturannya. Silakan ditunggu sosialisasinya atau dilihat di website bursa,” katanya.

OJK bersama BEI menempatkan penguatan integritas pasar sebagai bagian dari agenda reformasi, agar perdagangan efek di Indonesia tetap berjalan sehat, adil, transparan, dan berkelanjutan.(Nur Nadiyah)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
CI
Ass. Redaktur

Citra Dara Vresti Trisna

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait