Market Hari Ini 11 Nov 2023 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Pinjol, Apa Itu ?

OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Pinjol, Apa Itu ?
OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Pinjol, Apa Itu ?

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan baru mengenai batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pada fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol).

Kebijakan ini dijelaskan dalam Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam surat edaran tersebut, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara mencakup tingkat imbal hasil yang melibatkan bunga, margin, atau bagi hasil. Bunga pinjaman mencakup biaya administrasi, komisi, hingga biaya platform yang setara dengan biaya tersebut.

Manfaat ekonomi juga mencakup biaya lainnya, kecuali denda keterlambatan, bea materai, dan pajak.

Berdasarkan salinan SEOJK, batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif dengan tenor pendanaan jangka pendek dibatasi sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Secara bertahap, besaran bunga pinjaman konsumtif akan diturunkan menjadi 0,2 persen per hari kalender pada 1 Januari 2025. Pada 1 Januari 2026, besaran bunga pinjaman konsumtif akhirnya turun menjadi 0,1 persen.

Dalam SEOJK tersebut, batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol sektor produktif diubah menjadi 0,1 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan ini berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024, hingga 2026.

Lebih lanjut, aturan batas maksimum bunga pinjol sektor produktif ditetapkan sebesar 0,067 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa aturan baru tentang bunga pinjol telah dinanti-nantikan oleh masyarakat.

Pengaturan ini akan disesuaikan secara bertahap, dimulai dengan penerapan 0,3 persen per hari untuk pendanaan konsumtif pada Januari 2024, kemudian turun menjadi 0,2 persen per hari pada 2025, dan akhirnya 0,1 persen per hari pada 2026 dan seterusnya.

Agusman menekankan bahwa penurunan bunga harus dilakukan secara bertahap untuk menghindari gangguan pada kinerja industri fintech lending. Sebelumnya, bunga pinjol mengikuti aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen per hari.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait