Market Hari Ini 21 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

OJK Terbitkan Regulasi Baru Untuk Pinjol

OJK Terbitkan Regulasi Baru Untuk Pinjol
OJK Terbitkan Regulasi Baru Untuk Pinjol

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru untuk penyelenggara pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

"Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," ujar Agusman di Hotel Four Season Jakarta, dikutip Rabu 21 Februari 2024.

Selanjutnya, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Aturan terbaru ini, yang tertuang dalam SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024, mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk melaporkan data transaksi pendanaan dan laporan keuangan, yang berlaku mulai 1 Juli 2024. Jenis pelaporan meliputi data transaksi pendanaan, laporan berkala (bulanan dan tahunan), dan laporan insidentil. Penyelenggara juga diwajibkan untuk menyampaikan data transaksi pendanaan kepada Pusat Data Fintech Lending OJK dengan benar dan lengkap.

Selain itu, OJK juga telah mengatur besaran bunga pinjaman online. Melalui Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023, OJK membatasi bunga pinjol menjadi antara 0,1 persen hingga 0,3 persen per hari, dengan batasan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024. Ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa bunga pinjaman online tidak memberatkan nasabah secara berlebihan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara pinjol juga telah diatur, termasuk tingkat imbal hasil, biaya administrasi, dan biaya lainnya, kecuali denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait