Market Hari Ini 27 Mar 2024 Penulis: Syahrianto Editor: Tim Editorial

OJK Wacanakan Pajak Kripto, Seperti Apa?

OJK Wacanakan Pajak Kripto, Seperti Apa?
OJK Wacanakan Pajak Kripto, Seperti Apa?

KABARBURSA.COM - Proses peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berjalan.

Tak hanya peralihan pengawasan, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, ketentuan pajak kripto juga menjadi bahasan utama.

Ia menambahkan, bersama Bappebti dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), OJK berpeluang memperbaiki regulasi pada pajak aset kripto tersebut.

"Ketika pengawasan telah beralih ke OJK, pasti aspek perpajakan akan menjadi bahan untuk didiskusikan dalam forum KSSK. Semoga ada jalan keluarnya ya," ujar Hasan dalam Media Briefing OJK di Jakarta, dikutip Rabu, 27 Maret 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Moch Ihsanuddin menyampaikan OJK menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang paling lambat terbit pada 12 Januari 2025.

Karena, PP tersebut masih dalam tahap diskusi atau harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selanjutnya baru akan masuk proses Sekretariat Negara (Sesneg).

"OJK terus berkomunikasi dengan pelaku kripto sembari menunggu PP tersebut, melalui Focus group discussion (FGD)," jelas Ihsanuddin.

Adapun dalam pernyataan Bappebti sebelumnya, pembahasan mengenai pajak kripto akan melibatkan para pemangku kepentingan.

Menurut Bappebti, setiap transaksi kripto akan dipungut pajak yang terdiri atas dua jenis transaksi yaitu penjual aset kripto yakni pajak penghasilan (PPh) dan pembeli aset kripto yaitu pajak pertambahan nilai (PPN).

Rincian usulan awal Bappebti ialah 0,1 persen untuk PPh dan 0,11 persen untuk PPN. Sementara dalam usulan terbaru, kedua pajak tersebut dipertimbangkan turun masing-masing menjadi 0,05 persen dan 0,055 persen.

Sebagai informasi, pajak aset kripto diatur oleh Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022, yang mulai berlaku tanggal 1 Mei 2022.

Di samping itu, Indonesia mencatat sejumlah capaian luar biasa pada aset kripto. Di dunia, investor aset kripto Indonesia terbanyak ketujuh. Per Januari 2024, jumlahnya mencapai 18,83 juta investor. Tercatat nilai transaksi aset kripto Indonesia mencapai Rp48,82 triliun hingga awal 2024 saja. (ari/prm)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait