Market Hari Ini 10 May 2024 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

Pakar: Pemerintah Perlu Prioritaskan Transportasi Publik

Pakar: Pemerintah Perlu Prioritaskan Transportasi Publik
Pakar: Pemerintah Perlu Prioritaskan Transportasi Publik

KABARBURSA.COM - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menyatakan pemerintah perlu menguatkan kebijakan dengan menetapkan transportasi publik sebagai prioritas wajib dan dasar pelayanan masyarakat.

Djoko menuturkan, hal tersebut bertujuan membangun ekosistem transportasi publik, khususnya yang berbasis listrik atau baterai. Oleh karenanya, ia menilai perlu ada revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam revisi itu, perhubungan harus masuk kebutuhan dasar.

"Revisi perlu menyertakan penguatan peraturan daerah angkutan umum, yaitu lima persen untuk angkutan umum. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri perlu memasukkan pedoman untuk mencari pembiayaan angkutan massal," kata dia kepada Kabar Bursa, Jumat, 10 Mei 2024.

Djoko menyebut, seiring dengan penguatan kebijakan dasar pelayanan masyarakat, mau tak mau pemerintah daerah akan memprioritaskan pengadaan kendaraan hingga rute.

Menurut dia, sarana dan prasarana yang terbangun tersebut, membuat masyarakat mau beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal.

"Dalam membangun ekosistem itu pula, pemerintah memang perlu melakukan kolaborasi lintas sektor, seperti dengan perbankan dan pengembang perumahan, khususnya di wilayah Bodetabek," ujar Djoko.

"Meski begitu, tetap transportasi publik harus disubsidi oleh pemerintah karena ini bagian dari kewajiban pemerintah," tambah dia.

Selain lintas sektor, lanjut Djoko, agar terwujud ekosistem bertransportasi massal perlu ada juga kolaborasi dari tingkat Kementerian kondisi transportasi publik masih buruk karena di level kementerian tidak sejalan akibat kepentingan atau ego sektoral.

Menurut Djoko, terciptanya sistem transportasi perkotaan berbasis angkutan umum massal yang terintegrasi menjadi satu strategi utama meretas tantangan transportasi di Jabodetabek saat ini, yaitu tingginya penggunaan kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil.

"Integrasi layanan transportasi yang efektif, efisien, aman dan nyaman, serta terjangkau oleh masyarakat diharapkan mempu membuat pergerakan orang yang menggunakan angkutan umum massal di Jabodetabek mencapai 60 persen di akhir 2029 sesuai target Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ)," jelasnya.

Untuk mewujudkannya, jelas dia, diperlukan fasilitas angkutan umum ke semua hunian di wilayah Jabodetabek yang berjumlah 2.010 kawasan perumahan. Harus diupayakan untuk menyediakan layanan berdasarkan tingkat keterjangkauan masyarakat yang dilihat dari harga tempat tinggal.

Adapun sasaran dalam jangka pendek Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) adalah perumahan kelas menengah ke atas yang jumlahnya 158 kawasan (harga per unit rumah di atas Rp2 miliar).

Layanan angkutan umum JRC (Jabodetabek Residence Connexion) baru ada di 23 perumahan kelas atas (19,7 persen).

Di sisi lain seorang warga Cilebut, Kabupaten Bogor, Imron Octave mengatakan kuantitas angkot di wilayah rumahnya sebenarnya sudah memadai.

Namun Imron menyoroti perihal pelayanannya. Dia mengaku sering kali menunggu angkot dengan waktu yang lama, terutama ketika dia akan berangkat kerja di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Terkadang kalau lagi banyak-banyaknya, angkot sering ngetem sampai penuh. Apalagi kalau pagi, dari rumah ke stasiun, nunggunya suka agak lama" cerita Imron kepada Kabar Bursa melalui sambungan telepon, Jumat, 11 Mei 2024.

Imron pun berharap, Pemerintah Daerah setempat dapat berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan untuk merealisasikan penertiban angkot agar lebih teratur lagi.

"Selain itu juga agar tidak mengakibatkan macet khususnya di jam-jam padat aktivitas pengguna kereta seperti pagi dan sore hari," ujar Imron.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait