Market Hari Ini 08 Apr 2026 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

Pandu Sjahrir: Paket Calon Direksi BEI Sarat Profesional Berpengalaman

BEI dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Juni 2026

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menilai deretan kandidat direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencerminkan kualitas profesio

Hall Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Dok KabarBursa.com
Hall Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menilai deretan kandidat direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencerminkan kualitas profesional yang mumpuni. Nama-nama yang mengemuka dinilai memiliki kapabilitas kuat, terutama dalam lanskap keuangan dan dinamika pasar modal.

BEI dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Juni 2026. Agenda strategisnya jelas: menetapkan susunan direksi baru untuk periode 2026–2030, sebuah fase krusial bagi arah kebijakan bursa ke depan.

“Saya melihat nama-namanya solid. Profesional semua. Mereka juga punya rekam jejak yang jelas, dan tentu akan melalui proses di OJK,” ujar Pandu, saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu 8 April 2026.

Ia menekankan pentingnya kombinasi antara figur profesional dan mekanisme seleksi yang akuntabel. Proses yang transparan, menurutnya, akan bermuara pada kepemimpinan yang kredibel dan relevan bagi kebutuhan pasar modal domestik.

“Selama prosesnya profesional, kandidatnya punya rekam jejak yang kuat, dan tetap market friendly, seharusnya tidak ada masalah. Nama-namanya memang menjanjikan,” tuturnya.

Sebagai catatan, pemilihan direksi BEI dilakukan melalui skema paket. Dalam mekanisme ini, Anggota Bursa (AB) mengajukan satu kesatuan tim—mulai dari direktur utama hingga jajaran direktur fungsional—dalam satu usulan terintegrasi.

Sejauh ini, sedikitnya lima paket kandidat telah beredar dan siap diajukan oleh AB kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kelima paket tersebut diisi oleh figur-figur yang telah lama malang melintang di industri keuangan serta pasar modal nasional.

Di sisi lain, OJK mengingatkan agar proses pengusulan tidak dilakukan secara serampangan. Seleksi harus komprehensif, mencakup aspek kompetensi, kapasitas, hingga integritas personal kandidat.

“Paket yang diajukan harus benar-benar terseleksi, bukan sekadar formalitas. Anggota Bursa harus menggunakan haknya secara optimal untuk memastikan proses berjalan dengan baik,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi. Kewajiban tersebut sejatinya telah diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan OJK (POJK) Nomor 58 Tahun 2016 mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek.

Lebih lanjut, dalam Pasal 8 Ayat (1) regulasi yang sama ditegaskan bahwa pencalonan direksi harus diajukan oleh kelompok Anggota Bursa, dengan jumlah minimal 10 entitas dalam satu koalisi pengusul.

Setelah paket kandidat disampaikan, OJK akan melakukan penilaian menyeluruh. Evaluasi dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), guna mengukur kompetensi, kapasitas, serta integritas para calon.

Tahap akhir berada di forum pemegang saham. Paket kandidat yang dinyatakan lolos akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan resmi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagai penentu akhir arah kepemimpinan bursa.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait