Market Hari Ini 14 Jan 2026 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

Pantau, SOTS Arahkan Dana Rights Issue untuk Investasi Baru

SOTS menandatangani MoU penyertaan modal dengan entitas terafiliasi DGK. Investasi ini direncanakan menggunakan dana hasil rights issue.

SOTS meneken MoU dengan DGK untuk rencana penyertaan modal menggunakan dana rights issue. Transaksi masih tahap awal dan belum berdampak material.

STOS menyiapkan pemanfaatan dana rights issue untuk rencana investasi baru. (Foto: Dok. Satria Mega Kencana)
STOS menyiapkan pemanfaatan dana rights issue untuk rencana investasi baru. (Foto: Dok. Satria Mega Kencana)

KABARBURSA.COM – PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan entitas terafiliasi PT Dwimukti Graha Kencana (DGK). 

Rencana investasi tersebut disiapkan menggunakan dana hasil penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue yang sebelumnya telah dilaksanakan perseroan.

Penandatanganan MoU dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026 melalui keterbukaan informasi. Dalam dokumen tersebut, SOTS menyatakan rencana penyertaan modal ke DGK masih berada pada tahap pendahuluan dan akan dilanjutkan dengan perjanjian definitif setelah seluruh prasyarat terpenuhi.

Direktur Utama SOTS Floreta Tan menyampaikan bahwa rencana transaksi ini merupakan bagian dari pemanfaatan dana rights issue.

“Perseroan berencana melakukan penyertaan modal kepada PT Dwimukti Graha Kencana dengan menggunakan dana yang berasal dari hasil penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu,” tulis manajemen SOTS , Selasa, 13 Januari 2026.

Adapun, DGK merupakan entitas terafiliasi SOTS yang bergerak di bidang restoran, kafe, bar, dan perdagangan. Salah satu usaha yang dikelola DGK adalah Desa Kitsune yang berlokasi di Bali. 

Melalui rencana penyertaan modal tersebut, SOTS menargetkan untuk menjadi pemegang saham pengendali di DGK setelah transaksi direalisasikan.

Manajemen SOTS menegaskan bahwa hingga saat keterbukaan informasi disampaikan, penandatanganan MoU tersebut belum menimbulkan dampak material bagi perseroan.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini belum menimbulkan dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tulis manajemen dalam dokumen yang sama.

Perseroan menjelaskan bahwa MoU masih bersifat pendahuluan dan belum mengikat secara komersial. 

Realisasi penyertaan modal akan bergantung pada pembahasan lanjutan serta pemenuhan kondisi prasyarat yang akan dituangkan dalam perjanjian definitif terpisah. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait