Market Hari Ini 10 Sep 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Patuhi POJK Nomor 3: Bank Muamalat Diminta Melantai di SCBD

Patuhi POJK Nomor 3: Bank Muamalat Diminta Melantai di SCBD
Patuhi POJK Nomor 3: Bank Muamalat Diminta Melantai di SCBD

Daftar Isi

  1. 01 Fraud BPKH due diligence
  2. 02 BTN Deadlock: Batal Akuisisi
  3. 03 DPR Desak BTN Terbuka

KABARBURSA.COM - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk masih dalam proses untuk memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI), meskipun telah merencanakan listing pada akhir 2023.

OJK memberikan relaksasi selama dua tahun untuk memfasilitasi listing ini sesuai dengan POJK Nomor 3/POJK.04/2021. Seperti dalam ketrangan resmi di Jakarta, Selasa 10 September 2024.

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan Bank Muamalat mengenai kewajiban untuk segera melakukan listing. Bank Muamalat, yang berstatus sebagai perusahaan terbuka sejak 1993, memulai operasinya pada 1 Mei 1992.

Fraud BPKH due diligence

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat mengaku belum menerima hasil penyampaian proses uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BBTN). Hal ini terkait batalnya rencana bank pelat merah tersebut mengakuisisi Bank Muamalat.

“BPKH hingga saat ini belum menerima hasil due diligence yang dilakukan oleh BTN dan belum menerima pemberitahuan resmi atas pembatalan tersebut sehingga BPKH belum dapat menyampaikan informasi secara konklusif,” kata Kepala BPKH Fadlul Imansyah, dikutip Sabtu 13 Juli 2024.

Terkait batalnya akuisisi tersebut, Fadlul menyebut BPKH akan fokus pada pengembangan Bank Muamalat dengan membangun bisnis berkelanjutan.

BTN Deadlock: Batal Akuisisi

Sebelumnya, Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu mengatakan telah melakukan due diligence dengan Bank Muamalat sejak awal tahun ini. Namun seiring berjalannya due diligence, BTN mengambil keputusan tidak melanjutkan proses akuisisi terhadap bank syariah pertama di Indonesia tersebut.

“Pada dasarnya kami tetap harus menjaga kesepakatan bersama mereka [Bank Muamalat]. Tapi secara umum kami sampaikan, tidak akan meneruskan akuisisi Bank Muamalat,” ujar Nixon dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin 8 Juli 2024 lalu.

Nixon menyebutkan, pihaknya belum melaporkan pembatalan akuisisi tersebut kepada Bursa Efek Indonesia. Namun, Nixon sudah konsolidasi dengan para pemegang saham serta Menteri dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara.

“Kami sudah sampaikan ke OJK, cuma kami belum lakukan keterbukaan informasi bahwa kami tidak akan meneruskan akuisisi dengan Bank Muamalat dengan berbagai alasan yang bisa kami sampaikan kemudian pada saat rapat tertutup [dengan DPR],” tutur Nixon.

Aksi korporasi itu awalnya dirancang BTN sebagai bagian dari upaya pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) yakni BTN Syariah menjadi bank umum syariah (BUS).

Dalam perjalanan spin off, BTN pun menjajaki akuisisi Bank Muamalat. Rencananya, setelah BTN akuisisi Bank Muamalat, UUS BTN yakni BTN Syariah akan merger dengan Bank Muamalat.

Saat itu, BTN menargetkan due diligence terhadap Bank Muamalat tuntas pada April tahun ini. Selama tiga bulan dari target yang disampaikan, kabar kelanjutan dari proses akuisisi tersebut bak hilang ditelan bumi.

Berbagai pemberitaan menyebut, aksi akuisisi Bank Muamalat oleh BTN tersebut batal. Namun, pihak BTN dalam beberapa kesempatan konferensi pers enggan memberikan tanggapan terkait perkembangan aksi korporasi tersebut.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji berpendapat, penyelamatan Bank Muamalat dan aksi akuisisi Bank Muamalat oleh BTN merupakan dua hal yang berbeda. Adapun dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku pemegang saham Bank Muamalat harus dijamin oleh pemerintah, bukan BTN.

”BTN tentu saja sebagai entitas bisnis harus lebih berhati-hati untuk melakukan akuisisi yang berisiko. Kita semua akan mengawal dana haji itu, semua lembaga, tetapi khusus untuk akuisisi Bank Muamalat oleh BTN tentu saja harus didasarkan kepada suatu yang rasional,” ucap Sarmuji.

Di sisi lain, anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, justru menolak aksi akuisisi BTN tersebut. Apalagi, BPKH selaku pemegang saham mayoritas diduga terindikasi fraud sehingga justru akan menimbulkan masalah bagi BTN.

DPR Desak BTN Terbuka

Sebenarnya, BTN tengah merencanakan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) mereka. Ini sejalan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengharuskan pemisahan UUS dari induknya.

Nixon Napitupulu, Direktur Utama BTN, pernah menyatakan bahwa spin off ini diprediksi rampung pada semester II-2024. Berdasarkan POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, bank umum konvensional (BUK) yang memiliki UUS dengan aset mencapai 50 persen dari total aset BUK induknya atau minimal Rp 50 triliun wajib melakukan spin off.

Namun, waktu terus berjalan hingga akhirnya BTN mengumumkan bahwa proses akuisisi dengan Bank Muamalat tidak dilanjutkan. Belum ada informasi resmi apakah BTN kini sedang menjajaki opsi lain dengan Bank Victoria Syariah.

Menanggapi keputusan ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal mencurigai adanya dugaan fraud atau penggelapan uang di PT Bank Muamalat. “Kami ingin kejelasan terhadap rencana BTN untuk melepas unit usaha syariahnya. Sebelumnya, kita tahu mereka sedang proses akuisisi dengan Bank Muamalat,” kata Hekal di Kompleks Parlemen, Senayan.

“Namun, dalam perjalanannya, prosesnya tertunda-tunda, bahkan ada isu bahwa di dalam Bank Muamalat terjadi fraud. Kami khawatir kalau BTN diberikan beban untuk menyelamatkan ini,” jelasnya.(*)

 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait