Market Hari Ini 21 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

PDIP Tolak Pakai Sirekap untuk Hitung Pemilu 2024

PDIP Tolak Pakai Sirekap untuk Hitung Pemilu 2024
PDIP Tolak Pakai Sirekap untuk Hitung Pemilu 2024

KABARBURSA.COM-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan tegas menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu perhitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Surat pernyataan tersebut, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDI-P, Bambang Wuryanto, yang disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

PDI-P menyampaikan bahwa mereka menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di semua tingkat pleno. "Meskipun demikian, PDI-P menegaskan bahwa sampai saat ini, tidak ada kebocoran data Wajib Pajak karena DJP memiliki sistem yang sangat baik. "Selama ini, Alhamdulillah, tidak ada kebocoran data," katanya Rabu 21 Februari 2024

PDI-P juga menolak sikap atau keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK.

Dalam suratnya, PDI-P menegaskan bahwa penundaan proses rekapitulasi tidaklah relevan, dan KPU seharusnya tidak perlu menunda tahapan rekapitulasi di tingkat PPK karena tidak ada situasi genting yang memaksa atau kondisi darurat.

"Selain menolak penggunaan Sirekap, PDI-P juga menyampaikan lima poin lainnya kepada KPU," kata Hasto.

"Pertama, PDI-P melihat bahwa kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK merupakan dua persoalan berbeda, sehingga penundaan proses rekapitulasi dianggap tidak relevan"

"Kedua, PDI-P menilai bahwa KPU telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas-efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024"

"Ketiga, PDI-P meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, dan hasil audit forensik tersebut diminta untuk dibuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," pungkas Hasto.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait