Market Hari Ini 22 Mar 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Pelaporan SPT 2023 Meningkat 7,7 Persen dari SPT 2022

Pelaporan SPT 2023 Meningkat 7,7 Persen dari SPT 2022
Pelaporan SPT 2023 Meningkat 7,7 Persen dari SPT 2022

KABARBURSA.COM - Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mencatat peningkatan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Hingga Kamis (21/3) malam, tercatat 9.601.041 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi telah masuk ke data Ditjen Pajak, meningkat sebesar 7,7 persen atau 686.980 SPT dibandingkan dengan jumlah pada periode yang sama tahun 2023, yang berjumlah 8.914.061 SPT.

"Meningkatnya jumlah pelaporan SPT merupakan hal yang positif, dan kami dari Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Pajak, menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah melaporkan pendapatan mereka yang tidak terkena pajak," kata Sri Mulyani  Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024.

Ia menjelaskan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah 31 Maret 2024, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Artinya, wajib pajak masih memiliki waktu sembilan hari ke depan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023.

Sri Mulyani juga menyatakan bahwa sosialisasi dan edukasi terus dilakukan, termasuk penyampaian SPT yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Negara.

Selain itu, Kementerian Keuangan telah meminta kepada semua kantor pajak pusat dan kantor wilayah (kanwil) pajak untuk membuka operasional demi memberikan layanan yang lebih baik.

"Biasanya, menjelang akhir bulan, kita melakukan lembur dan pembukaan layanan. Kami mengingatkan, menyampaikan, dan mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan benar," ujar Sri Mulyani.

Ia menambahkan bahwa untuk memperkuat kepercayaan masyarakat dalam pelaporan pajak, Kementerian Keuangan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan pajak.

Dengan demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak merupakan dana rakyat yang harus dikelola dengan baik dan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait