Market Hari Ini 30 Mar 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Pelni Sebut 163 Mantan Pegawai Pindah Status

Pelni Sebut 163 Mantan Pegawai Pindah Status
Pelni Sebut 163 Mantan Pegawai Pindah Status

KABARBURSA.COM - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni telah menyelesaikan proses pengalihan status 163 mantan karyawannya yang sebelumnya bekerja di PT Rumah Sakit PELNI.

163 individu yang telah menerima kompensasi penuh dari Pelni kini telah menjadi pegawai di RS PELNI tanpa kehilangan hak dan tanggung jawab yang dimiliki sebelumnya.

Evan Eryanto, Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, mengucapkan terima kasih kepada para mantan karyawan Pelni atas dedikasi dan kerja keras yang mereka tunjukkan.

"Sebagai bagian dari keluarga besar Pelni, mereka telah memberikan kontribusi yang luar biasa, terutama dalam mendukung layanan kesehatan masyarakat melalui RS PELNI yang telah menjadi bagian dari holding RS BUMN di bawah IHC Pertamina Bina Medika sejak tahun 2020," ujar Evan dalam pernyataannya Resmi, Sabtu 30 Maret 2024.

Manajemen Pelni melakukan spin-off terhadap RS PELNI pada tahun 2007, menjadikannya PT RS Pelni, sebelum akhirnya diambil alih oleh IHC (Holding Rumah Sakit) pada tahun 2020. Sebagai konsekuensi dari perubahan tersebut, manajemen memutuskan untuk mengubah status kepegawaian para mantan karyawan Pelni menjadi karyawan RS PELNI.

Dengan memastikan semua hak mereka dipenuhi sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, status kepegawaian mereka di Pelni diakhiri, dan pada saat yang bersamaan, mereka diangkat sebagai karyawan RS PELNI, dengan hak dan status yang sama dalam hal pangkat, golongan, dan jabatan. Tidak ada yang dikurangi dari hak-hak mereka," jelas Evan.

Evan memastikan bahwa dalam mengalihkan status kepegawaian 163 orang ini, Pelni dan RS PELNI telah menjalankan pendekatan yang empatik melalui proses sosialisasi dan mematuhi semua peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dari 163 orang tersebut, sebagian besar adalah tenaga kesehatan berpengalaman, termasuk profesional kesehatan serta bidan dan perawat, dengan masa kerja mulai dari 19 tahun hingga 37 tahun.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait