Market Hari Ini 28 Mar 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Pemberian Sertipikat Tanah wakaf Kokohkan Kepastian Hukum

Pemberian Sertipikat Tanah wakaf Kokohkan Kepastian Hukum
Pemberian Sertipikat Tanah wakaf Kokohkan Kepastian Hukum

KABARBURSA.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyatakan bahwa pemberian sertipikat tanah wakaf semakin mengokohkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, ini akan memungkinkan semua pihak, termasuk pengelola dan pemimpin yayasan atau rumah ibadah, untuk menjalankan ibadah dengan lebih tenang di masjid, musala, pesantren, dan tempat-tempat pendidikan lainnya.

AHY menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat yang menerima sertipikat tanah wakaf. Dia meminta agar sertipikat tersebut tidak diserahkan kepada pihak yang tidak berhak atau tidak bertanggung jawab, dan mengingatkan untuk segera menandai batas-batas tanah yang telah disertipikatkan.

Permasalahan tanah wakaf seringkali muncul karena kurangnya kepastian hukum atas tanah tersebut, yang dapat menyebabkan konflik di antara keturunan di masa mendatang. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN aktif menyertipikasi tanah-tanah wakaf, seperti yang baru saja dilakukan di Provinsi Banten.

AHY menyerahkan sebanyak 53 sertipikat tanah wakaf, termasuk untuk tanah pesantren, di Pendopo Gubernur Banten. Dia mendorong masyarakat yang belum mendaftarkan tanah wakaf mereka untuk segera melakukan proses sertipikasi.

Sertipikat tanah wakaf yang dibagikan kali ini diserahkan kepada 42 perwakilan penerima di wilayah Provinsi Banten. Sertipikat tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi masjid dan musala, tetapi juga untuk tanah makam dan yayasan pendidikan keagamaan. AHY juga mengimbau agar sertipikat tersebut dijaga dengan baik oleh para penerima.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait