Market Hari Ini 05 Mar 2024 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

Pemerintah Akui Penerapan Regulasi PLTS Atap Belum Optimal

Pemerintah Akui Penerapan Regulasi PLTS Atap Belum Optimal
Pemerintah Akui Penerapan Regulasi PLTS Atap Belum Optimal

KABARBURSA.COM -  Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut Implementasi Regulasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) belum optimal.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu.

"Pemerintah memandang bahwa implementasi regulasi PLTS Atap belum mencapai potensi optimalnya," ujar Jisman dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) tentang PLTS Atap, Selasa 5 Maret 2024 di Jakarta.

Jisman menyampaikan sejak 2018 pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM tentang PLTS Atap untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan energi bersih.

Namun, lanjut dia, pengembangan PLTS Atap hingga Desember 2023 baru mencapai 140 MW.

"Pemerintah mengapresiasi upaya dari setiap pemangku kepentingan dalam pengembangan PLTS Atap, dengan barbagai hambatan yang dihadapi, capaian pengembangan PLTS Atap hingga Desember 2023 baru mencapai 140 MW, sehingga perlu dilakukan percepatan pengembangan PLTS Atap," terangnya.

Guna  meningkatkan implementasi PLTS Atap tersebut, Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen ESDM No.2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Pemegang Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) sebagai revisi terhadap Permen ESDM No.26 tahun 2021.

"Permen ini mengatur instalasi PLTS Atap baik untuk PLN, maupun Wilus non-PLN," terang Jisman.

Jisman melanjutkan Kementerian ESDM akan melakukan pembinaan agar Permen ESDM No.2 Tahun 2024 itu agar berjalan efektif .

"Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE dan Ditjen Ketenagalistrikan akan melakukan pembinaan dan pengawasan, agar implementasi Permen PLTS Atap dapat berjalan sesuai aturan, efektif, dan transparan," pungkas dia. (yog/prm)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait