Market Hari Ini 02 Dec 2025 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

Pemerintah Dianggap Tebar Insentif Asal-asalan: Industri Nasional Jadi Korban

Secara aturan, mobil listrik impor seharusnya dikenai bea masuk 50 persen dan PPnBM 15 persen

Dampak buruk dari kebijakan pemerintah yang berubah-ubah terhadap iklim investasi di tanah air

Ilustrasi Mobil Listrik di Indonesia. Foto: Dok GWM
Ilustrasi Mobil Listrik di Indonesia. Foto: Dok GWM

KABARBURSA.COM - Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana, menyoroti dampak buruk dari kebijakan pemerintah yang berubah-ubah terhadap iklim investasi di tanah air. Menurutnya, kondisi ini membuat sejumlah calon investor ragu dan membatalkan rencana menanam modal di Indonesia. Padahal, dalam beberapa dekade terakhir, Indonesia sejatinya memiliki peluang besar untuk menjadi negara maju melalui penarikan investasi baru.

Ia mencontohkan kasus produsen mobil asal China. Pemerintah memberikan insentif bagi pabrikan yang mengimpor mobil listrik secara utuh (CBU). Secara aturan, mobil listrik impor seharusnya dikenai bea masuk 50 persen dan PPnBM 15 persen. Namun, berkat skema insentif yang disertai komitmen investasi, mobil listrik CBU tersebut justru bebas dari bea masuk dan PPnBM.

“Kebijakan yang menguntungkan produsen mobil asal China ini berbanding terbalik dengan nasib produsen yang sebelumnya telah membangun pabrik di Indonesia. Ini contoh nyata bagaimana kebijakan pemerintah terus berubah-ubah,” ungkap Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 Desember 2025.

Skema insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024. Bagi produsen yang mengimpor mobil ke Indonesia, terdapat dua jenis insentif: bea masuk nol persen dan PPnBM nol persen.

Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (2) menjelaskan bahwa pemerintah memberikan insentif untuk impor mobil listrik berbasis baterai secara completely knock down (CKD) dalam jumlah tertentu. Mobil-mobil ini harus dirakit di Indonesia dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 20 persen hingga kurang dari 40 persen selama masa pemanfaatan insentif.

Dewi menekankan, pasar menjadi skeptis karena pemerintah kerap meluncurkan kebijakan ekonomi secara mendadak, tanpa perhitungan matang. Akibatnya, kepercayaan investor bisa terus merosot jika tidak segera diperbaiki.

“Salah satu langkah penting adalah pemerintah membuat kebijakan yang adil dan transparan. Perusahaan yang telah lebih dulu membangun pabrik di sini harus diperhatikan, sebab mereka telah menyerap banyak tenaga kerja. Setiap investor wajib mendapat kesempatan yang setara untuk berkompetisi,” tegasnya.

Kehadiran kebijakan yang tidak konsisten, menurut Dewi, bukan hanya mengganggu investor baru, tetapi juga berpotensi melemahkan ekosistem industri nasional yang sudah ada. Dengan kepastian regulasi yang jelas, ia menilai Indonesia dapat kembali menarik kepercayaan pasar sekaligus mendorong pertumbuhan investasi yang berkelanjutan.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait