Market Hari Ini 05 Mar 2024 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

Pemerintah Gelar Sosialisasi Permen Tentang PLTS Atap

Pemerintah Gelar Sosialisasi Permen Tentang PLTS Atap
Pemerintah Gelar Sosialisasi Permen Tentang PLTS Atap

KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 2 tahun 2024 tentang PLTS Atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang IUPTLU pada Selasa, 5 Maret 2024 di Jakarta.

Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2024 tersebut menggantikan peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2021 tentang penggunaan sistem PLTS Atap oleh konsumen PT PLN (Persero).

Melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 5 Maret 2024 Peraturan Menteri ini merupakan upaya pemerintah dalam merespon dinamika perubahan yang ada di masyarakat.

Dengan peraturan baru tersebut, diharapkan dapat meningkatkan perbaikan tata kelola pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan untuk membangkitkan tenaga listrik, khususnya sistem PLTS atap yang digunakan untuk kepentingan sendiri.

Adapun ada beberapa pokok dalam pengaturan peraturan Menteri ESDM nomor 2 tahun 2024. Di antaranya adalah kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN, tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.

Selain itu, ada juga peniadaan mekanisme ekspor dan impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.

Pengembangan PLTS Atap diharapkan akan berdampak positif pada beberapa hal. Seperti meningkatkan bauran energi baru dan terbarukan (ETB) nasional, berpotensi menyerap tenaga kerja dan meningkatkan investasi, hingga mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS dalam negeri. (yog/prm)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait