Market Hari Ini 25 Mar 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Pemerintah Gelontorkan THR ASN Capai 13,4 Triliun pada 2024

Pemerintah Gelontorkan THR ASN Capai 13,4 Triliun pada 2024
Pemerintah Gelontorkan THR ASN Capai 13,4 Triliun pada 2024

KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) telah mencapai angka Rp13,4 triliun pada 24 Maret 2024.

"Dalam komponen THR hingga 24 Maret, kami telah menyalurkan total sebesar Rp13,4 triliun," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin.

Dari jumlah tersebut, penyaluran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)/pejabat/TNI/Polri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp3,2 triliun, diberikan kepada 625.112 pegawai di 4.722 satuan kerja. Total pagu THR untuk segmen ini dalam APBN mencapai Rp18 triliun.

Untuk THR ASN/pejabat/TNI/Polri yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Sri Mulyani mengungkapkan bahwa belum ada laporan realisasinya, dengan nilai pagu mencapai Rp19 triliun.

Selanjutnya, penyaluran THR untuk pensiunan dan penerima pensiun mencapai Rp10,2 triliun dari total pagu Rp11,7 triliun. Sri Mulyani menyebut ini sebagai realisasi yang paling cepat.

THR untuk segmen ini telah disalurkan sebesar Rp9,98 triliun untuk 3,07 juta pensiunan melalui PT Taspen, dan Rp168,6 miliar untuk 57,4 ribu pensiunan melalui PT Asabri.

Detailnya, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri mencakup gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan terkait gaji pokok (tunjang keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima pensiun termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Bagi guru dan dosen, komponen yang diterima mencakup 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait