Market Hari Ini 26 Feb 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Pemerintah Incar Rp24 triliun dari Lelang SUN Besok

Pemerintah Incar Rp24 triliun dari Lelang SUN Besok
Pemerintah Incar Rp24 triliun dari Lelang SUN Besok

KABARBURSA.COM - Pemerintah telah menetapkan target indikatif sebesar Rp24 triliun dari lelang Surat Utang Negara (SUN) yang akan dilaksanakan pada Selasa 27 Februari, esok.

Dalam keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin 26 Februari 2024. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan hasil lelang akan digunakan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024.

Lelang akan mencakup tujuh seri, antara lain SPN12240529 (pembukaan kembali), SPN12250213 (pembukaan kembali), FR0101 (pembukaan kembali), FR0100 (pembukaan kembali), FR0098 (pembukaan kembali), FR0097 (pembukaan kembali), dan FR0102 (pembukaan kembali).

Seri SPN12240529 dan SPN12250213 akan memiliki tingkat imbalan diskonto dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada 29 Mei 2024 dan 13 Februari 2025. Alokasi pembelian non-kompetitifnya maksimal 50 persen dari nominal yang dimenangkan.

Sementara untuk seri FR0101, tingkat imbalannya sebesar 6,87500 persen dengan tanggal jatuh tempo 15 April 2029. Seri FR0100 memiliki tingkat imbalan 6,62500 persen dengan tanggal jatuh tempo 15 Februari 2034.

FR0098 memiliki tingkat imbalan 7,12500 persen dengan jatuh tempo 15 Juni 2038, FR0097 dengan imbalan 7,12500 persen dan jatuh tempo 15 Juni 2043, serta FR0102 dengan imbalan 6,87500 persen dan jatuh tempo 15 Juli 2054.

Alokasi pembelian non-kompetitif untuk lima seri tersebut maksimal 30 persen dari jumlah yang dimenangkan.

Penjualan SUN akan dilaksanakan melalui sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction) dengan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan imbal hasil (yield) yang diajukan. Sementara pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan imbal hasil rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah berhak menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang memiliki nominal per unit sebesar Rp1 juta.

Prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait