KABARBURSA.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan keseriusan pemerintah dalam memastikan pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.
"Dalam posisi kita sebagai pejabat pemerintah, kita tak boleh melupakan para pedagang. Ini tak bisa diabaikan, karena itu berkaitan langsung dengan kelangsungan usaha mereka. Kita harus memberikan dukungan penuh, ini juga untuk menjaga roda perekonomian tetap berjalan," ujar Luhut di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Menko Luhut meminta klarifikasi dari Kejaksaan Agung mengenai aspek hukum terkait kewajiban pembayaran utang pemerintah.
Dari konfirmasi yang diterima, Kejaksaan Agung telah menyusun legal opinion untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak menimbulkan masalah hukum di masa mendatang.
Lebih lanjut, Luhut mendapatkan informasi bahwa sebagian klaim tidak dapat dipenuhi karena kendala administrasi. Beberapa klaim tertunda karena kelengkapan dokumen pendukung pembayaran belum terpenuhi.
"Jika masalahnya terletak pada kelengkapan dokumen, tentu kita harus mematuhi regulasi. Namun, kita dapat membantu memandu para pedagang kecil dalam menyusun dokumen yang diperlukan, dengan tetap memperhatikan aspek hukumnya," ucap Luhut.
Dalam konteks dukungan, perwakilan dari berbagai lembaga seperti BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo.
"Berdasarkan data dari Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, telah diverifikasi sebesar Rp474 miliar. Pelaku usaha ini terdiri dari berbagai jenis, termasuk retail modern dan tradisional," jelas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.