Market Hari Ini 26 Mar 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Pemerintah Lakukan Pendataan Koperasi dan UMKM

Pemerintah Lakukan Pendataan Koperasi dan UMKM
Pemerintah Lakukan Pendataan Koperasi dan UMKM

KABARBURSA.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus mengupayakan pendataan menyeluruh terhadap koperasi dan usaha mikro, kecil, menengah (KUMKM) di seluruh provinsi di Indonesia, dengan tujuan membangun basis data KUMKM yang terstandardisasi dan terintegrasi.

Siti Azizah, Deputi Kewirausahaan Kemenkop UKM mengungkapkan bahwa Kemenkop UKM telah berhasil mengumpulkan data dari 13,4 juta pelaku KUMKM. Data tersebut terdiri dari 9,1 juta data yang dikumpulkan pada tahun 2022 dan 4,3 juta data pada tahun 2023.

“Kami akan terus bergerak, karena yang ditunggu-tunggu adalah data para pelaku KUMKM berdasarkan nama dan alamat,” katanya di Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.

Azizah menjelaskan bahwa pada tahun 2021, Kemenkop UKM fokus pada pengembangan aplikasi dan situs web untuk pendataan. Pada tahun 2022, survei langsung dilakukan kepada pelaku KUMKM di 240 kabupaten/kota. Kemudian, pada tahun 2023, Kemenkop UKM bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan sensus dan survei serupa di 215 kabupaten/kota.

Data ini mencakup tujuh klasifikasi, termasuk identitas pengusaha, identitas usaha, bidang usaha, faktor pemasaran, proses produksi, keuangan, dan sumber daya manusia.

Azizah menjelaskan bahwa basis data ini akan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti merumuskan kebijakan dan program yang tepat sasaran, memahami profil dan kebutuhan para pelaku KUMKM secara lebih rinci, meningkatkan kinerja KUMKM, hingga meningkatkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional.

“Data ini akan digunakan oleh Kemenkop UKM, kementerian lainnya, dan pemerintah daerah,” kata Azizah.

Meskipun proses pendataan ini menghadapi sejumlah tantangan, seperti menjangkau pelaku usaha di daerah terpencil dan melakukan pendataan secara langsung, bukan digital, Kemenkop UKM berharap dapat menyelesaikan pendataan ini pada tahun ini.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait