Market Hari Ini 28 Mar 2024 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

Pemerintah Tambah Dana Rp60 Juta untuk Bantu Petani Sawit

Pemerintah Tambah Dana Rp60 Juta untuk Bantu Petani Sawit
Pemerintah Tambah Dana Rp60 Juta untuk Bantu Petani Sawit

KABARBURSA.COM - Pemerintah akan menambah biaya Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare.

"Pemerintah akan meningkatkan biaya untuk PSR dari Rp30 juta jadi Rp60 juta per hektare," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Airlangga menyebut hingga kini pemerintah turut menyalurkan dana PSR melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp9,25 triliun dengan luas lahan 331.000 hektare.

Airlangga pun berharap kenaikan biaya tersebut bisa terjadi di tahun-tahun berikutnya.

"Kita berharap dengan kenaikan biaya menjadi Rp60 juta ini tidak hanya di tahun pertama, tapi tahun kedua dan ketiga bisa dibiayai untuk penghidupan para pekebun," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pada awal tahun 2024, sebanyak 883 perusahaan telah memperoleh sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dalam Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB).

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Dida Gardera, peremajaan sawit rakyat hingga awal 2024 telah mencapai 327.394 hektare, dengan 883 perusahaan dan 52 koperasi atau kelompok pekebun yang telah memperoleh ISPO.

Dida juga mencatat bahwa 9 provinsi dan 19 kabupaten telah mengeluarkan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan. Namun, 17 provinsi dan 24 kabupaten masih dalam proses legislasi penerbitan RAD KSB.

“Rencana aksi nasional ini menjadi panduan dalam perbaikan tata kelola kelapa sawit nasional untuk mencapai pembangunan kelapa sawit yang berkelanjutan,” kata Dida di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Implementasi RAN KSB melibatkan 28 program yang ditangani oleh 14 kementerian/lembaga, 26 pemerintah provinsi, serta 217 kabupaten/kota sebagai sentra penghasil kelapa sawit, yang diharapkan dapat selesai pada tahun 2024.

Kemenko Perekonomian telah mengadakan rapat koordinasi nasional tentang RAN KSB pada 28 Maret di Jakarta, dengan tujuan untuk mempercepat implementasi RAN KSB sebagai syarat penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor kelapa sawit. (yog/adi)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait