KABARBURSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dijadwalkan mengadakan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah pada Selasa, 14 Mei 2024. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyampaikan lelang bertujuan mencapai sebagian dari target pembiayaan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Pemerintah akan mengadakan lelang tujuh seri SUN, termasuk SPN03240814 (New Issuance), SPN12250502 (Reopening), FR0101 (Reopening), FR0100 (Reopening), FR0098 (Reopening), FR0097 (Reopening), dan FR0102 (Reopening).
DJPPR menyatakan bahwa target indikatif adalah Rp22 triliun, dengan target maksimal mencapai Rp33 triliun. Pemerintah akan menawarkan tingkat kupon mulai dari 6,62 persen hingga 6,87 persen untuk SUN yang akan dilelang, dengan nilai nominal per unit sebesar Rp1 juta.
Lelang akan digelar Selasa, 14 Mei dan berlangsung selama dua jam, mulai pukul 09.00-11.00 WIB. Sementara tanggal setelmen berlangsung, Kamis, 16 Mei.
Peserta lelang SUN terdiri atas:
1. Dealer Utama
Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Permata Tbk
Selain itu, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, Standard Chartered Bank, JP Morgan Chase Bank N.A., PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
2. Lembaga Penjamin Simpanan
3. Bank Indonesia
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Semua pihak, baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019.