Market Hari Ini 13 May 2024 Penulis: Syahrianto Editor: Tim Editorial

Pemerintah Targetkan Raup Rp33 Triliun dari Lelang SUN

Pemerintah Targetkan Raup Rp33 Triliun dari Lelang SUN
Pemerintah Targetkan Raup Rp33 Triliun dari Lelang SUN

KABARBURSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dijadwalkan mengadakan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah pada Selasa, 14 Mei 2024. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyampaikan lelang bertujuan mencapai sebagian dari target pembiayaan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Pemerintah akan mengadakan lelang tujuh seri SUN, termasuk SPN03240814 (New Issuance), SPN12250502 (Reopening), FR0101 (Reopening), FR0100 (Reopening), FR0098 (Reopening), FR0097 (Reopening), dan FR0102 (Reopening).

DJPPR menyatakan bahwa target indikatif adalah Rp22 triliun, dengan target maksimal mencapai Rp33 triliun. Pemerintah akan menawarkan tingkat kupon mulai dari 6,62 persen hingga 6,87 persen untuk SUN yang akan dilelang, dengan nilai nominal per unit sebesar Rp1 juta.

Lelang akan digelar Selasa, 14 Mei dan berlangsung selama dua jam, mulai pukul 09.00-11.00 WIB. Sementara tanggal setelmen berlangsung, Kamis, 16 Mei.

Peserta lelang SUN terdiri atas:

1. Dealer Utama

Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Permata Tbk

Selain itu, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, Standard Chartered Bank, JP Morgan Chase Bank N.A., PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

2. Lembaga Penjamin Simpanan

3. Bank Indonesia

Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Semua pihak, baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait