Market Hari Ini 07 May 2024 Penulis: Syahrianto Editor: Tim Editorial

Peneliti Soroti Konten 'Rush Money', Ingatkan Hal Ini

Peneliti Soroti Konten 'Rush Money', Ingatkan Hal Ini
Peneliti Soroti Konten 'Rush Money', Ingatkan Hal Ini

KABARBURSA.COM - Piter Abdullah, peneliti dari Segara Institute, menyoroti bahwa individu yang menyebarkan informasi palsu dan mendorong masyarakat untuk menarik dana mereka dari bank (rush money) dapat menghadapi konsekuensi hukum, terutama jika mereka menggunakan alasan bahwa uang tiba-tiba hilang saat disimpan.

"Orang yang mengajak melakukan tindakan tersebut seharusnya dapat dituntut secara pidana. Karena ajakan tersebut tidak didasarkan pada fakta dan cenderung menyebarkan informasi palsu, seperti yang disebutkan tentang kehilangan dana, yang seharusnya harus dibuktikan. Jika tidak ada bukti, orang yang terlibat seharusnya menerima hukuman," kata Piter, Selasa, 7 Mei 2024.

Piter mempertimbangkan bahwa seruan untuk menarik uang karena laporan kehilangan besar-besaran dana terlihat tidak masuk akal. Dia menjelaskan bahwa bank merupakan entitas bisnis yang paling diawasi secara ketat oleh pemerintah di Indonesia. Pengawasan yang ketat dilakukan untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

Sejak awal berdirinya, lembaga perbankan wajib mengikuti sejumlah aturan. Menurut Piter, bank juga diperhatikan secara ketat oleh berbagai badan pengawas. Bahkan dalam situasi kebangkrutan, bank masih diharuskan mematuhi banyak regulasi.

"Lembaga perbankan itu paling diawasi. Sangat diregulasi. Satu-satunya usaha yang diawasi dari izin mau lahir sampai dia bangkrut itu diatur. Perusahaan mana yang seketat itu? Hanya perbankan," ujar dia.

Piter pun mengingatkan terdapat potensi penyebaran berita bohong alias hoaks dari ajakan rush money di media sosial. Dia mengimbau agar masyarakat harus waspada dan jangan mudah mempercayai kabar yang belum tentu benar.

Belum lama ini, konten-konten media sosial beredar di masyarakat yang berisi informasi uang hilang di tabungan dan ajakan ke masyarakat untuk menarik dananya dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).

BRI mencatat sejumlah konten yang cukup meresahkan masyarakat tersebut memiliki kemiripan salah satunya yaitu diunggah oleh akun-akun tidak kredibel.

Pada 23 April 2024, akun media sosial (Instagram, Tiktok, Facebook) Rama News (@ramanews) mengunggah sebuah video yang diambil dari akun TikTok widia_pengamatpolitik dengan narasi bahwa adanya kejadian nasabah BRI yang kehilangan uang merupakan efek dari Pemilu untuk serangan bansos. Konten tersebut terklarifikasi hoaks.

Pada bulan yang sama, konten TikTok @rakyatdotnews dan WhatsApp juga sempat viral mengenai kasus raibnya uang Rp400 juta nasabah di Makassar bernama Sigit Presetya. Ternyata uang tersebut diambil sendiri oleh nasabah dan diinvestasikan kepada pihak tidak resmi (bodong) kepada teman dekat Sigit yang merupakan eks-pekerja BRI bernama Zul Ilman Amir.

Kemudian pada 3 Mei 2024, akun Instagram @kr1t1k_p3d45 mengunggah sebuah video, yang diambil dari video lama (tahun 2023) di portaljtv.com, dengan narasi bahwa menabung di bank tidak aman karena adanya uang nasabah yang "hilang".

BRI mencatat, kejadian uang hilang yang diviralkan merupakan kejadian-kejadian lama dengan informasi yang tidak lengkap. Misalnya, video yang diunggah akun Instagram kr1t1k_p3d45 pada platform X merupakan peristiwa yang terjadi pada 12 Juni 2023. Setelah diklarifikasi, ketiga nasabah dalam video tersebut merupakan korban tindak kejahatan penipuan online (social engineering).

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengatakan bahwa konten dan informasi mengenai uang hilang di BRI yang belakangan ini viral di media sosial hingga beredar di WhatsApp tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Dia mengatakan, konten tersebut dengan sengaja diviralkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta menimbulkan keresahan di masyarakat karena sebagian di antaranya berisi ajakan untuk menarik tabungan dari bank.

Atas konten-konten hoaks yang beredar tersebut, BRI pun mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"BRI pun mengambil tindakan tegas dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait, karena konten berisi informasi yang menyesatkan, merusak citra BRI dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Hendy.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait