Market Hari Ini 17 Feb 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Penetapan 5 Tersangka Korupsi Tata Niaga PT Timah

Penetapan 5 Tersangka Korupsi Tata Niaga PT Timah
Penetapan 5 Tersangka Korupsi Tata Niaga PT Timah

KABARBURSA.COM - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka baru dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak swasta dan dua mantan direktur di PT Timah Tbk, yaitu SG alias AW dan MBG, keduanya adalah pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tersangka lainnya adalah HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP.

Menurut Ketut Sumedana, penetapan kelima tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, sehingga penyidik yakin untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Tersangka HT alias ASN merupakan pengembang penyidikan dari tersangka TN alias AN dan tersangka AA yang sebelumnya telah ditahan pada tanggal 6 Februari. Sedangkan tersangka SG alias AW dan MBG memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Penetapan tersangka ini juga mencakup mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, MRPT alias EML, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018, EE alias EML.

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya melebihi perkara korupsi lainnya seperti PT ASABRI dan Duta Palma. Selain itu, juga terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MRPT alias RZ, tersangka HT alias ASN, dan tersangka MBG telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, sementara tersangka SG ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.

Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka korupsi dan satu tersangka perintangan penyidikan dalam perkara tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022, dengan inisial TT.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait