Market Hari Ini 20 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Pengusaha Menanti Realisasi Kebijakan Pajak Hiburan

Pengusaha Menanti Realisasi Kebijakan Pajak Hiburan
Pengusaha Menanti Realisasi Kebijakan Pajak Hiburan

KABARBURSA.COM-Pengusaha di sektor hiburan telah menantikan janji pemerintah Presiden Joko Widodo untuk memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 10 persen, namun realisasi kebijakan tersebut masih tertunda.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, keputusan terkait insentif tersebut masih menunggu hasil dari Pemilihan Umum 2024. Dia menegaskan bahwa pembahasan insentif masih berlangsung, dan akan diberikan kepada sektor usaha hiburan yang spesifik.

"Aktivitas penghitungan dan perundingan masih berlangsung, kita masih harus menunggu," ujar Airlangga Selasa 20 Februari 2024.

Sebelumnya, insentif ini diumumkan sebagai respons terhadap perdebatan tentang tarif pajak yang tinggi bagi sektor hiburan, yang termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif 40 persen-75 persen sesuai dengan Undang-Undang HKPD.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai insentif tersebut masih dalam tahap evaluasi oleh BKF bersama Kemenko Perekonomian dan Kementerian Pariwisata.

"Hingga saat ini, pembahasan belum selesai dan masih dalam tahap evaluasi," ujar Febrio saat diwawancarai di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (29/1/2024).

Febrio enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai pembahasan tersebut, termasuk target waktu penyelesaian, sektor pariwisata yang menjadi sasaran insentif, dan proses komunikasi antar lembaga terkait.

"Dalam hal ini, kita masih menunggu hasil dari pembahasan yang sedang berlangsung," tambahnya.

Sebagai informasi, dengan potongan PPh Badan sebesar 10 persen, perusahaan yang memenuhi syarat akan membayar hanya 12 persen dari tarif PPh Badan sebesar 22 persen. Pemerintah sebelumnya telah merencanakan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang harus dicakup dan anggaran yang dialokasikan untuk insentif ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Anggaran untuk insentif PPh Badan DTP akan dialokasikan sesuai mekanisme yang telah direncanakan dalam APBN," tegas Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, dalam wawancara dengan CNBC pada bulan Januari lalu.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait