Market Hari Ini 11 Apr 2024 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

Pengusaha Respon Soal Pembatasan Impor Produk Elektronik

Pengusaha Respon Soal Pembatasan Impor Produk Elektronik
Pengusaha Respon Soal Pembatasan Impor Produk Elektronik

KABARBURSA.COM - Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (APKABEL) angkat bicara mengenai pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Ketua Umum Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (APKABEL), Noval Jamalullail menyatakan, pemberlakuan Permenperin No. 6/2024 merupakan solusi terbaik sebagai wujud dukungan terhadap industri kabel dalam negeri, khususnya produsen kabel serat optik.

"Karena hal ini akan membangkitkan kembali produksi industri kabel serat optik di dalam negeri untuk dapat aktif memenuhi kebutuhan nasional yang sedang membangun sarana telekomunikasi dan jaringan internet di seluruh Indonesia," kata Noval dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Kamis, 11 April 2024.

Kata Noval, Permenperin No. 6/2024 tersebut juga memberikan harapan baru bagi pengembangan industri kabel serat optik dalam negeri. Apalagi, saat ini kemampuan dan kapasitas industri kabel serat optik di Indonesia sudah mumpuni, juga telah bisa membuat semua jenis kabel serat optik dari ukuran kecil maupun besar.

"Total kapasitas mencapai 15 juta ScKm (Kmfiber)," sebut Noval.

Kemampuan dan kapasitas yang besar tersebut seiring adanya sejumlah investor global dari Tiongkok, Korea, dan Jepang yang membangun beberapa fasilitas pabrik kabel serat optik di Indonesia dalam kurun delapan tahun terakhir ini. Namun kapasitas tersebut hanya terutilisasi dengan okupansi produksi di bawah 50 persen dari kapasitas terpasang.

Semua proses kabel serat optik yang meliputi colouring, tubing, stranding, armoring, sheating  atau jacketing sudah 100 persen dilakukan di dalam negeri.

"Karena memang produk kabel serat optik adalah satu kesatuan proses, sehingga tidak ada proses assembling," ujar Noval.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan kebijakan resmi yang membatasi impor produk elektronik seperti AC, TV, kulkas, mesin cuci, dan laptop.

Pembatasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Priyadi Arie Nugroho, Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, mengatakan bahwa langkah strategis ini bertujuan untuk mengembangkan industri elektronika di Indonesia agar lebih berdaya saing.

“Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah untuk menciptakan kepastian investasi bagi pelaku industri di Indonesia, terutama dalam memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” ujar Priyadi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Kamis, 11 April 2024.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait