Market Hari Ini 21 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Pengusaha yang Tak mampu Bayar THR, Segera Lakukan Hal ini

Pengusaha yang Tak mampu Bayar THR, Segera Lakukan Hal ini
Pengusaha yang Tak mampu Bayar THR, Segera Lakukan Hal ini

KABARBURSA.COM - Pemerintah sudah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Namun, pengusaha sudah teriak bahwa ada sebagian pelaku usaha yang dikhawatirkan tidak bisa menunaikan kewajibannya.

Ketum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menyebut sebenarnya pengusaha menyadari bahwa THR adalah kewajiban yang diberikan proporsional secara porsinya. Tapi kekhawatirannya adalah pelaku usaha yang tidak mampu membayar karena daya beli masyarakat turun. "Ada perusahaan dari skalanya, untuk pengusaha kecil dan mikro tidak dalam kondisi baik, sehingga jika mereka tidak sanggup membayar THR 100persen atau harus mencicil, sehingga dinas terkait sanksi itu bisa jadi pertimbangan bagi perusahaan yang tidak mampu," kata Ketum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi dikutip Kamis 21 Maret 2024.

Sementara itu Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari menyebut untuk sektor yang dikhawatirkan tidak bisa membayar THR secara utuh yakni UMKM sudah diatur dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker). "Ada pengaturan lebih jauh terhadap UMKM, misalnya tidak dikenakan kewajiban UMK melainkan sepanjang di atas garis kemiskinan, untuk upah ada dispensasi sehingga otomatis nilai THR sesuai upah itu jadi untuk UMKM tidak usah khawatir, kita akan berusaha UMKM tetap bisa hidup dan pekerja menikmati pekerjaan," kata Dita.

Sektor yang tidak mampu tersebut bisa melaporkan kondisi keuangannya kepada Posko THR. Pengusaha juga bisa berkonsultasi jika tidak dalam tidak ideal. Belajar dari tahun lalu, masuk ribuan laporan untuk menyelesaikan masalah pembayaran THR. "Pengaduan tahun lalu total 2384, konsultasi 1782 jadi orang datang nggak cuma ngadu tapi juga konsultasi misal pelaku usaha nggak mampu gimana baiknya apa bipartit kalau gagal gimana pemerintah mediasi atau gimana langkah tepat agar tidak ada konflik," ujar Dita.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait