Market Hari Ini 13 Aug 2024 Penulis: Yunila Wati Editor: Tim Editorial

Perhatikan, BRI Ubah Lagi Aturan Dormant Rekening Nasabah

Perhatikan, BRI Ubah Lagi Aturan Dormant Rekening Nasabah
Perhatikan, BRI Ubah Lagi Aturan Dormant Rekening Nasabah

Daftar Isi

  1. 01 Mengaktifkan Kembali Rekening

KABARBURSA.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) telah mengumumkan kebijakan baru terkait perubahan batas waktu untuk rekening yang berstatus dormant. Mulai 15 Agustus 2024, BRI akan memberlakukan perubahan ketentuan "days to dormant" menjadi 180 hari, tanpa memperhitungkan saldo nasabah.

Ini berarti, jika nasabah tidak melakukan transaksi apapun—termasuk kredit atau debit selain biaya administrasi tabungan dan kartu—selama 180 hari, maka status rekening mereka akan berubah menjadi dormant.

Berikut adalah produk tabungan BRI yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant setelah 180 hari tanpa transaksi:

  1. Tabungan BRI Simpedes
  2. Tabungan BRI Simpedes BISA
  3. Tabungan BRI Simpedes Usaha
  4. Tabungan BRI BritAma Umum
  5. Tabungan BRI BritAma Bisnis
  6. Tabungan BRI BritAma Prioritas
  7. Tabungan BRI BritAma Mitra
  8. Tabungan BRI BritAma DHE
  9. Tabungan BRI Junio

Selain itu, khusus untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang sudah berstatus dormant dan berada di bawah saldo minimum tertentu, rekening akan ditutup secara otomatis (closed by system) jika tidak ada transaksi selama 180 hari.

Bagi nasabah yang status rekeningnya berubah menjadi dormant, mereka masih memiliki opsi untuk melakukan re-aktivasi dengan mendatangi unit kerja BRI terdekat, membawa identitas diri, dan bukti kepemilikan rekening.

Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Contact BRI di 1500017 atau mengakses situs resmi BRI di bri.co.id.

Pada awal Juli kemarin, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah mengumumkan kebijakan baru terkait perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant. Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif atau terbengkalai dalam melakukan transaksi untuk jangka waktu tertentu.

Menurut Agustya Hendy Bernadi, Sekretaris Perusahaan BRI, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2024. Rekening BRI akan dianggap dormant apabila tidak melakukan transaksi selama 180 hari, tanpa mempertimbangkan saldo minimal yang ada.

“Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” ujar Hendy, di Jakarta, Senin 1 Juli 2024.

Kebijakan yang akan berlaku pada 1 Agustus 2024, juga berlaku untuk Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama. Nasabah yang tidak melakukan transaksi, termasuk transaksi kredit dan debit (kecuali biaya administrasi tabungan dan kartu), selama 180 hari akan mengubah status rekening mereka menjadi dormant.

Untuk rekening Tabungan BRI, apabila menjadi dormant karena tidak ada transaksi selama 180 hari dan saldo berada di bawah ketentuan minimum, akan ditutup secara otomatis.

“Jika rekening berubah status menjadi pasif (dormant), nasabah juga tetap dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat. Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat akan melakukan re-aktivasi rekening,” tutupnya.

Mengaktifkan Kembali Rekening

BRI menjamin bahwa meskipun rekening berubah menjadi dormant, nasabah tetap dapat melanjutkan transaksi keuangan mereka tanpa gangguan setelah melakukan re-aktivasi rekening sesuai prosedur yang telah ditentukan.

Dengan adanya kebijakan ini, BRI berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada seluruh nasabahnya dalam pengelolaan rekening mereka.

Rekening BRI akan menjadi dormant apabila saldo di dalamnya kosong dan tidak pernah digunakan untuk transaksi. Dormant sendiri l dikenal sebagai rekening pasif atau akun tak-aktif. Dikutip dari bri.co.id, untuk mengaktifkan ATM BRI yang sudah lama tidak dipakai hingga menjadi dormant bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BRI terdekat.

Tidak hanya itu, pastikan membawa berkas persyaratan seperti KTP/SIM/Paspor, buku rekening tabungan, dan kartu ATM untuk mengaktifkan rekening BRI dormant.

Berikut cara mengaktifkan ATM BRI yang sudah lama tidak dipakai hingga menjadi dormant yang dapat langsung dilakukan:

  1. Kunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Sampai di bank, ambil nomor antrean menuju customer service.
  3. Tunggu sampai nomor antrean Anda dipanggil.
  4. Setelah nomor antrean dipanggil, hampiri petugas customer service dan sampaikan bahwa kamu ingin mengaktifkan kembali ATM BRI yang dormant.
  5. Petugas akan meminta kamu untuk menyerahkan dokumen persyaratan tadi.
  6. Kemudian petugas melakukan verifikasi data diri nasabah terlebih dulu.
  7. Setelah verifikasi data diri berhasil, lengkapi formulir yang diberikan customer service .
  8. Kamu juga diminta untuk menyetorkan tunai sesuai jenis tabungan yang digunakan.
  9. Selanjutnya customer service akan mengaktifkan kembali rekening BRI Anda yang tidak aktif.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
YU
Redaktur

Yunila Wati

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait