Market Hari Ini 14 Apr 2024 Penulis: Syahrianto Editor: Tim Editorial

Perkembangan Kasus Tiga Fintech dengan TWP90 di Atas Batas

Perkembangan Kasus Tiga Fintech dengan TWP90 di Atas Batas
Perkembangan Kasus Tiga Fintech dengan TWP90 di Atas Batas

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tiga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang memiliki tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas lima persen. Ketiganya ialah PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT iGrow Resources Indonesia (iGrow), dan PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). OJK menyatakan telah melakukan pertemuan dengan pihak Investree.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, mengungkap komitmen pemegang saham terhadap kondisi yang dihadapi perusahaan.

"Pemegang saham masih berkomitmen untuk menjaga going concern perusahaan, antara lain dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, dan membantu penyelesaian kredit macet salah satunya melalui upaya collection," kata Agusman secara tertulis, dikutip Minggu, 14 April 2024.

Meski begitu, OJK tetap melakukan pemeriksaan khusus untuk melihat aspek pelanggaran pidana atas dugaan fraud maupun kredit macet. Tahap berikutnya yaitu penyidikan, tengah dilakukan oleh Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK.

"OJK terus mendalami perkembangan dan langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree, baik terkait penanganan kredit macet ataupun terkait dugaan fraud," ungkapnya.

Oleh karenanya, Agusman menilai, untuk mencegah terjadinya hal yang serupa, langkah yang perlu diambil antara lain penyempurnaan proses pembiayaan dari lender (pemberi dana) kepada borrower (peminjam).

Selain itu, sambungnya, OJK terus memastikan progres pemenuhan ketentuan salah satunya terkait pemenuhan ekuitas, di antaranya dengan pertemuan yang dilakukan dengan perwakilan pemegang saham dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Investree.

Selanjutnya, terhadap kasus iGrow, Agusman mengungkapkan bahwa OJK membebankan dua kewajiban kepada iGrow.

Pertama, iGrow wajib melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan lender dan/atau borrower mengacu kepada ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022.

Yang kedua, OJK juga meminta iGrow untuk menyampaikan secara berkala progres penanganan pendanaan yang macet.

"OJK juga melakukan pendalaman atas adanya pemberitaan langkah hukum yang dilakukan oleh pemberi dana terhadap iGrow serta telah meminta iGrow untuk melaporkan tindak lanjut penanganan laporan tersebut," terangnya.

Berbeda dari dua pinjol sebelumnya, kasus Tani Fund telah dilimpahkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk dilakukan pada proses hukum lebih lanjut.

Meski begitu, Agusman menekankan, OJK juga mewajibkan kepada TaniFund melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan lender dan/atau borrower mengacu kepada ketentuan POJK 10/2022.

Sebagai informasi, dalam catatan OJK, Investree mencatat gagal bayar dengan TWP90 di level 16,44 persen, sedangkan iGrow memiliki TWP90 pada level sangat tinggi yakni 46,56 persen. Sementara itu, Tani Fund, kondisi TWP90-nya berada di level 63,93 persen.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait