Market Hari Ini 02 Mar 2026 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

Perkuat Mekanisme Perdagangan, BEI Ubah Ketentuan Liquidity Provider Saham

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan perubahan ini menjadi salah satu upaya BEI dalam memperkuat mekanisme perdagangan di pasar sekunder.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan sejumlah ketentuan Liquidity Provider (LP) saham

Logo IDX (Foto: Dok. KabarBursa)
Logo IDX (Foto: Dok. KabarBursa)

KABARBUSA.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan sejumlah ketentuan Liquidity Provider (LP) saham yang mencakup penyesuaian parameter efek, kewajiban kuotasi, kebijakan biaya, serta insentif bagi LP saham.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan  kebijakan yang telah diterapkan sejak 11 Agustus 2025 menjadi salah satu upaya BEI dalam memperkuat mekanisme perdagangan di pasar sekunder.

"Seiring dengan pelaksanaannya, BEI secara aktif melakukan continuous improvement melalui monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan dengan memperhatikan dinamika pasar, masukan, serta kebutuhan pelaku pasar, termasuk dari LP Saham maupun calon LP Saham," ujar dia dalam keterangannya, Senin, 2 Maret 2026.

Sejalan dengan hasil evaluasi, lanjut Kautsar, BEI juga melakukan perluasan daftar saham yang dapat dikuotasikan oleh LP saham dan menghadirkan skema insentif yang lebih fleksibel.

Menurutnya, perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi Anggota Bursa (AB) untuk menjadi LP saham.

"Dengan likuiditas yang lebih terjaga, diharapkan dapat membuka ruang bagi distribusi kepemilikan saham yang lebih luas kepada publik sehingga dapat membantu perusahaan tercatat dalam upaya peningkatan free floatnya," ungkapnya.

Adapun hingga saat ini, BEI telah memberikan lisensi LP saham kepada 2 (dua) AB yaitu Phintraco Sekuritas dan Mandiri Sekuritas, serta terus mendorong partisipasi yang lebih luas di masa mendatang. (*)
 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait