Market Hari Ini 17 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Persepsi Negatif Bisa Muncul Gara-gara Pinjol Ilegal

Persepsi Negatif Bisa Muncul Gara-gara Pinjol Ilegal
Persepsi Negatif Bisa Muncul Gara-gara Pinjol Ilegal

KABARBURSA.COM - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengemukakan bahwa keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal memiliki dampak negatif karena dapat menciptakan persepsi buruk terhadap industri fintech peer to peer (P2P) lending yang legal.

Sekretaris Jenderal AFPI, Tiar Karbala, menyoroti praktik pinjol ilegal yang sering kali melibatkan pemberian pinjaman dengan bunga tinggi, praktik penagihan yang agresif, dan perilaku tidak etis lainnya. "Hal ini dapat menciptakan persepsi negatif terhadap industri fintech lending secara keseluruhan, yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyedia layanan pinjaman online yang sah dan diatur oleh pemerintah dan undang-undang," ujar Tiar.

Tiar menambahkan bahwa masih ada beberapa faktor yang mempengaruhi maraknya pinjol ilegal, seperti belum optimalnya proses penegakan hukum, rendahnya literasi dan kesadaran masyarakat akan layanan produk fintech lending yang legal, dan permintaan pasar yang besar untuk layanan pinjaman tanpa persyaratan yang ketat. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan peningkatan kerja sama antara pemerintah, industri fintech lending, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, serta upaya bersama dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai keuangan digital.

AFPI berperan penting dalam upaya memberantas pinjol ilegal dengan melakukan kolaborasi erat dengan pemerintah dan otoritas terkait. Mereka juga aktif mempromosikan praktik yang bertanggung jawab di antara anggota, mendukung peningkatan regulasi yang memadai, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang risiko penggunaan layanan pinjol ilegal.

Dalam kerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), AFPI terus berupaya melakukan pelaporan dan penutupan pinjol ilegal melalui aduan masyarakat yang diterima di portal masing-masing. Satgas PASTI baru-baru ini telah berhasil memblokir 233 entitas pinjol ilegal di berbagai platform, serta menghentikan 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat. Sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah berhasil menghentikan operasi 8.460 entitas keuangan ilegal, termasuk investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan gadai ilegal.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait